Terduga Pengancaman di Kantor DLH Palembang Sampaikan Permohonan Maaf dan Menyesali

Foto : foto: Greniko selaku pelapor bersama Hardono selaku terlapor dan para saksi, Hendri Dunad serta Julian Wiratama,

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Hardono, pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, menyampaikan surat permohonan maaf dan pernyataan penyesalan. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Dalam surat pernyataan tertulis yang disampaikan Hardono, ia mengakui telah melakukan tindakan emosional yang dinilainya sebagai kekhilafan. Ia juga menyatakan penyesalan atas kejadian yang berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala DLH Kota Palembang, Kepala Bidang PSLB3 beserta jajaran, Greniko selaku pelapor, serta dua saksi, yakni Hendri Dunad dan Julian Wiratama.

Hardono menyebut peristiwa itu berawal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi dan tidak berkaitan dengan persoalan pekerjaan. Ia mengakui tindakannya telah menimbulkan kegaduhan bagi Greniko dan jajaran pegawai DLH yang sedang bertugas.

Dalam surat itu, Hardono menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, termasuk tindakan intimidasi maupun perbuatan lain yang melanggar hukum. Ia juga berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima sebagai bentuk itikad baik untuk membuka ruang dialog dan mencapai kesepakatan perdamaian.

Hardono turut menyatakan bahwa surat tersebut dibuat atas kesadaran dan tanggung jawab pribadi tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Meski demikian, penyampaian permohonan maaf tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perkara pidana telah selesai. Status penanganan laporan serta ada atau tidaknya kesepakatan perdamaian perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Sementara itu, Greniko selaku pelapor menerima permohonan maaf terlapor Handoko. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

Pelapor dan terlapor berjabat tangan dan melakukan penandatanganan surat perjanjian tertulis diatas materai dan saksi.

Laporan : Iwan