PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membahas rencana pemindahan saluran drainase sepanjang 200 meter yang bersinggungan dengan pengembangan kawasan oleh pihak swasta. Pemindahan tersebut akan dikaji dari sisi teknis dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan investasi tidak mengganggu fungsi infrastruktur publik.
Pembahasan itu dilakukan dalam Rapat Sosialisasi Rencana Drainase yang akan diterapkan dalam site plan atas nama PT Optimis Sebiduk Semare/Imam dan PT Ciputra Askara Gemilang/Rizka Mawaddah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, Jalan Slamet Riady Nomor 550, Kamis (22/10/2026).
Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Ir. H. Akhmad Bastari, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, mengatakan koordinasi antara pemerintah dan pengembang diperlukan sejak tahap perencanaan, terutama jika pembangunan bersinggungan dengan saluran drainase yang telah ada.
Menurut dia, Pemkot Palembang mendukung masuknya investasi dan pengembangan kawasan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keberadaan infrastruktur publik, fungsi drainase, serta prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Koordinasi sejak awal diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan fungsi drainase dan kepentingan masyarakat,” demikian pokok penjelasan dalam siaran pers Pemkot Palembang.
Saluran drainase yang direncanakan untuk dipindahkan tersebut memiliki lebar sekitar tiga meter, kedalaman dua meter, dan panjang mencapai 200 meter.
Pemindahan saluran dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Dinas PUPR Kota Palembang berperan dalam melakukan kajian teknis serta memastikan rencana tersebut sesuai prosedur.
Akhmad Bastari menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak pengembang untuk menyelaraskan kebutuhan investasi dengan keberlanjutan infrastruktur kota.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan rencana pengembangan kawasan berjalan sesuai perencanaan tanpa mengurangi fungsi drainase sebagai bagian dari sistem pengelolaan air di Kota Palembang.
Pemkot Palembang juga mendorong agar setiap rencana pembangunan yang berkaitan dengan infrastruktur publik dikoordinasikan sejak awal. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan diharapkan berlangsung tertib, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.













