Merasa Lega, Klien Suwito Winoto SH Lepas dari Tuntutan

Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan ini, Suwito SH MH didampingi Syande Rambe S.H, Rizky Tri Sahputra S.H, Febri Prayoga S.H, M.H, Ilham Wahyudi S.H, Penggis S.H,M,H, Amin Rais S.H dan Ricko Tampati S.H.

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Setelah melalui Kasasi di Mahkamah Agung Perkara yang menimpa Oktariana SI dan Enny Indrianny atas laporan melakukan penggelapan dan penipuan. Akhirnya keduanya menerima keputusan tidak bersalah. Kini keduanya merasa lega karena putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung setelah memutusakan tidak bersalah.

Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 328 K/Pid/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 Oktober 2022 oleh majelis hakim yang dipimpin Harun Yulianto SH MH menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, untuk itu majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Sande Rambe S.H selaku ketua dalam pembelaan perkara Oktariana, SI mengatakan, terkait tentang kasus pidana kliennya Oktariana, SI didalam putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 1025/PID-B/2022/PN-Palembang ini diputus majelis hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto diputus tidak bersalah dan ini perkaranya bukan perkara pidana melainkan perkara perdata. Menurutnya setelah putusan ini Jaksa melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Jadi setelah menunggu beberapa bulan hasil dari putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh Majelis Hakim Agung Republik Indonesia atas nama Ketua Majelis Prof. Dr. Surya Jaya M.Hum menolak permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan bahwa perkara ini adalah perkara perdata dan bukan pidanan,” jelasnya, Rabu (31/5/2023).

Ia menambahkan, disini ada keputusan pengadilan untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat serta martabatnya.

“Jadi terdakwa ini dalam perkara ini, hak-haknya harus dipulihkan kembali sebagai masyarakat biasa,” tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum Suwito Winoto S.H, mengatakan Mahkamah Agung tolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang terkait perkara dugaan penipuan atas nama Enny Indrianny (56) yang merupakan Komisaris PT Sriwijaya Mitra Property dan Oktariana, SI (33) Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.

“Untuk itu selaku penasehat hukum daripada klien kami akan melakukan upaya memulihkan harkat dan martabat klien kami dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang masalah rehabilitasi dan ganti rugi selama dia ditahan,” bebernya.

Suwito menambahkan akan melaporkan balik terhadap pelapor yang membuat hak azasi kliennya karena dipenjara.

“Dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan (pelaporan/red), kami mohon keadilan untuk mereka ini,” harap Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Provinsi Sumatera Selatan ini, didampingi Syande Rambe S.H, Rizky Tri Sahputra S.H, Febri Prayoga S.H, M.H, Ilham Wahyudi S.H, Penggis S.H,M,H, Amin Rais S.H dan Ricko Tampati S.H.