MURATARA, TRIKPOS.com— Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara menunjukkan kehadiran negara dalam arti sesungguhnya, yakni tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keselamatan jiwa dan mencegah aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Situasi mencekam terjadi di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Rabu (22/4/2026) sore. Emosi warga memuncak setelah beredar informasi dugaan tindak pidana asusila dalam lingkup keluarga yang melibatkan seorang pria berinisial BH (41). Puluhan warga mulai berkumpul dan mengepung kediaman yang bersangkutan.
Di tengah situasi yang berpotensi berubah menjadi anarkis, personel Polsek Karang Dapo bergerak cepat. Dipimpin langsung Kapolsek Karang Dapo AKP Khoiril Hambali, aparat kepolisian turun ke lokasi untuk meredam amarah massa sekaligus mengevakuasi terduga pelaku.
Langkah tersebut bukan sekadar penangkapan, melainkan tindakan penyelamatan. Polisi berdiri di antara emosi massa dan prinsip hukum, memastikan keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang sah, bukan melalui tindakan spontan yang berisiko menimbulkan korban baru.
Dengan pendekatan persuasif dan pengamanan terukur, petugas berhasil menenangkan warga serta mengevakuasi BH ke kendaraan operasional untuk dibawa ke Mapolsek Karang Dapo. Situasi yang semula tegang pun berhasil dikendalikan tanpa benturan fisik.
Kapolsek Karang Dapo AKP Khoiril Hambali menegaskan, prioritas utama dalam penanganan tersebut adalah menjaga keselamatan semua pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah cepat ini kami lakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Tersangka harus diproses secara hukum, bukan dihakimi di lapangan. Itu prinsip yang kami pegang,” tegasnya.
Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal. Tersangka BH mengakui perbuatannya, sementara kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 413 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana terhadap anggota keluarga batih. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan wajah Polri yang humanis sekaligus tegas.
“Negara adalah negara hukum. Kami memahami emosi masyarakat, namun kami mengimbau agar tidak bertindak sendiri. Percayakan kepada Polri untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan sosial. Dengan langkah cepat, presisi, dan humanis, potensi konflik berhasil dicegah, dan keadilan tetap berjalan pada jalurnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya untuk menindak pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi setiap warga dari potensi kekerasan serta menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan. (#)















