PALEMBANG, TRIKPOS.com— Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meningkatkan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (29/4/2026). Koordinasi ini melibatkan jajaran penuntutan dan penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari proses penegakan hukum perkara korupsi.
Perkara tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama, penyidik menilai dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan naiknya status perkara, penyidik membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring pendalaman alat bukti.
Dalam koordinasi tersebut, Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya terkait pendalaman kualifikasi pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan penerapan pasal gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri alur administrasi kenaikan pangkat serta kemungkinan keterlibatan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi.
Penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi baru juga akan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan adanya koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen institusi dalam penanganan perkara korupsi.
“Kami memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara terukur, tidak tergesa-gesa namun tetap progresif. Koordinasi dengan Kejati Sumsel merupakan bagian dari mekanisme hukum agar proses berjalan sesuai koridor,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara hingga tahap persidangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Saat ini, penyidik masih melakukan koordinasi lanjutan dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau sebelum penetapan tersangka diumumkan secara resmi. Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik. (#)















