PALI, TRIKPOS.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Karang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (4/5/2026) malam.
Tersangka berinisial RS (29) diamankan setelah petugas melakukan penyamaran dalam operasi undercover buy, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Petugas menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi serta alat bantu berupa sekop dari pipet plastik.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait melalui AKP Dedy menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan tersangka. (#)















