Jasa Raharja Berikan Santunan Kecelakaan Kereta Api di Gelumbang

TRIKPOS.COM, MUARA ENIM (12/11/2022) – Telah terjadi kecelakaan sepeda motor dengan nomor polisi BG 5772 YAE yang tertemper kereta api di perlintasan JPL No. 82 KM. 351+3/4 Gelumbang Muara Enim.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.46 WIB yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Rudi Hartono (42 tahun) tertemper dan mengalami luka parah dan meninggal dunia sesaat dibawa ke Puskesmas Gelumbang.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan terjadi.

Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Enim II Chandra melakukan respon cepat dengan melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus menyampaikan hak santunan kepada ahli waris korban. Kamis Pukul 16.25 Wib hak santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan Diserahkan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017.

Penyerahan santunan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban yang merupakan istri sah korban Endang Sriyani beralamat di Kelurahan Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (11/11).

Bambang menambahkan, pihaknya menghimbau kepada warga sekitar dan pengendara kendaraan bermotor untuk berhati-hati Ketika melintasi jalur rel kereta api, terutama jalur kereta api tanpa palang pintu.

“Jasa Raharja terus berupaya proaktif dan berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secara cepat dan tepat kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, “tutup Bambang.(#)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *