PALEMBANG, TRIKPOS.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet SH menegaskan dukungannya terhadap larangan total angkutan batubara yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Sikap tersebut disampaikan Toha saat mengikuti Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan yang digelar di Griya Agung, Palembang, Selasa (30/12/2025).
Dalam rapat itu, Bupati Muba didampingi Asisten I Setda Muba Ardiansyah PhD, Kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya SSos MSi, Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi, serta Kabag Prokopim Agung Perdana SSTP MSi.
“Pemkab Muba pada prinsipnya siap mendukung kebijakan ini sebagai langkah tegas dan bentuk sikap pemerintah daerah,” kata Toha.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Dr H Herman Deru menegaskan kebijakan larangan angkutan batubara di jalan umum bukanlah keputusan mendadak. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil proses panjang dan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta kepastian hukum di sektor pertambangan.
“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batubara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Ia menambahkan, selama ini aktivitas angkutan batubara di jalan umum kerap memicu kecelakaan lalu lintas, mengganggu mobilitas warga, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
“Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan, apalagi produksi batubara di Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun,” pungkasnya.
