OKI  

Dongkrak PAD, Pemkab OKI Gandeng Kejari, Pengawasan Pajak Daerah Diperketat 

Foto ; Foto: Wakil Bupati OKI Supriyanto bersama Kajari OKI Gede Widhartama menghadiri peringatan Hari Pajak Nasional di Kayuagung.

KAYUAGUNG, TRIKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI memperkuat kolaborasi dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak sebagai langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi tersebut tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pembinaan agar pengelolaan pajak berlangsung lebih transparan dan akuntabel.

Komitmen itu mengemuka pada peringatan Hari Pajak Nasional yang diselenggarakan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Selasa (14/7). Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dan desa berprestasi, kegiatan ini menjadi momentum memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui kerja sama lintas instansi.

Wakil Bupati OKI Supriyanto menegaskan, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten OKI. Kami juga berharap desa dan kelurahan lain termotivasi meningkatkan kepatuhan pajaknya,” ujar Supriyanto.

Ia meminta BPPD terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah semakin meningkat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI Gede Widhartama mengungkapkan, Kejaksaan mendukung penguatan pengawasan pajak melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan sistem pemantauan berbasis dashboard dan CCTV untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian pelaporan pajak.

Menurutnya, digitalisasi menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka tanpa mengabaikan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.

“Kami memberikan waktu pembinaan selama tiga bulan agar seluruh wajib pajak dapat melengkapi persyaratan administrasi, seperti pengurusan izin SIPA dan pemasangan flow meter. Jika tidak dimanfaatkan dengan baik, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gede.

Di sisi lain, Kepala BPPD OKI M. Putra Taufan mengatakan Hari Pajak Nasional menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pada tahun ini, penghargaan difokuskan pada wajib pajak kategori Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, penerima penghargaan, serta sejumlah pemangku kepentingan. (#)