Ketua Komisi Kejaksaan RI Ingatkan ASN: Jabatan Bukan Alasan untuk Dilayani

Foto :Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. bersama Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. dalam kunjungan kerja dan diskusi mengenai tata kelola pemerintahan, hukum, integritas aparatur, dan pelayanan publik di Balai Rakyat Kompleks Perkantoran Pemkab OKU Timur, Senin (28/9/2026).

OKU TIMUR, TRIKPOS.com |  Jabatan dalam pemerintahan bukanlah alasan bagi aparatur untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Sebaliknya, jabatan merupakan amanah yang menuntut aparatur semakin dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan pelayanan secara profesional.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., saat melakukan kunjungan kerja sekaligus diskusi di Kabupaten OKU Timur, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Rakyat Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur itu dihadiri Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., unsur Forkopimda, instansi vertikal, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat Pemkab OKU Timur, camat, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, perwakilan desa, serta sejumlah unsur terkait.

Dalam forum tersebut, Prof. Pujiyono menyoroti pentingnya perubahan paradigma aparatur negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurut dia, ASN tidak semestinya menempatkan diri sebagai pihak yang berada di atas masyarakat hanya karena memiliki jabatan. Aparatur justru harus memahami bahwa tugas utamanya adalah memberikan pelayanan.

“Sekarang ASN adalah pelayan masyarakat. Kita bukan orang yang harus mendapatkan penghormatan secara berlebihan karena jabatan, tetapi dihormati karena pekerjaan dan tanggung jawabnya,” tegas Prof. Pujiyono.

Ia mengatakan, perubahan paradigma tersebut harus terlihat dalam pelayanan publik sehari-hari. Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan maupun pelayanan pemerintahan lainnya harus memperoleh proses yang mudah, jelas dan sesuai ketentuan.

Pelayanan, kata dia, jangan sampai justru membuat masyarakat menghadapi prosedur yang berbelit, kehilangan waktu, atau mengeluarkan biaya yang tidak semestinya.

Selain pelayanan publik, Prof. Pujiyono turut menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur ketika menjalankan kewenangan. Menurutnya, aparatur tidak perlu bekerja dalam ketakutan terhadap aparat penegak hukum sepanjang setiap keputusan, penggunaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan memiliki dasar aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Koordinasi tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk melindungi pelanggaran hukum. Sebaliknya, koordinasi diperlukan agar aparatur memahami batas kewenangan serta dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Prof. Pujiyono juga mengingatkan bahwa integritas aparatur tidak cukup hanya dimaknai sebagai tidak mengambil uang negara. Integritas juga menyangkut bagaimana sebuah kebijakan dibuat, kewenangan digunakan, anggaran dikelola, serta memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan.

“Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah tanggung jawab. Kedudukan tidak boleh membuat kita merasa lebih tinggi daripada orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin mengatakan penyelenggaraan pemerintahan pada akhirnya harus memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Menurut Bupati, pembangunan tidak hanya diukur dari capaian program pemerintah, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menciptakan ketenteraman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagaimana kita dapat menata ketenteraman, sehingga kesejahteraan itu dapat dirasakan dan dinikmati bersama,” kata Lanosin.

Ia menyebut, tanggung jawab tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga tata kelola pemerintahan. Dengan jumlah penduduk OKU Timur yang mencapai lebih dari 700 ribu jiwa, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar agar pembangunan dapat dirasakan secara merata.

Dalam diskusi tersebut, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti dan aturan yang berlaku.

Ia juga menyinggung perkembangan sistem pemidanaan, termasuk penerapan pendekatan restorative justice dan pidana kerja sosial pada perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.

Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Komisi Kejaksaan RI itu menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan, kepatuhan hukum, integritas aparatur serta pelayanan publik.

Pesan utama yang mengemuka adalah bahwa kewenangan pemerintah harus digunakan secara bertanggung jawab dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Jangan melihat jabatan sebagai alasan untuk dilayani. Lihatlah jabatan sebagai alasan untuk lebih banyak melayani,” pungkas Prof. Pujiyono.

Laporan : Nurmala Dewi