HUKUM  

KY Dorong Penguatan Kewenangan Pengawasan Hakim dalam Diskusi Publik di Palembang

Foto : Ketua YLBH periode 2002-2006, Munarman. SH Sekjen MUI, Dr., Amirsyah Tambunan, M.A, Anggota Komisi Yudisial, Prof Dr Andi Muhammad Asrun, SH. MH, Sekjen Komisi Yudisial, Dr Mulyadi, SH., M. S. E, Guru besar Unsri, Prof. Dr. Febian SH.MH

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan efektivitas pengawasan perilaku hakim menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar KY di The Alts Hotel Palembang, Kamis (29/10/2026).

Diskusi bertema “Reposisi Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” tersebut membahas upaya memperkuat peran KY dalam menjaga integritas peradilan tanpa mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

Guru Besar Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, SH, MS, yang menjadi salah satu pembicara, menilai penguatan kedudukan KY perlu menjadi bagian dari pembenahan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Menurut Febrian, KY merupakan lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Namun, kewenangan pengawasannya terhadap hakim mengalami pembatasan setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi untuk merumuskan kembali pengaturan hukum yang memungkinkan KY menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal.

“Menurut saya, kedudukan Komisi Yudisial harus diperkuat kembali. Persoalannya, bagaimana merekonstruksi hukum agar fungsi KY dalam menjaga kekuasaan kehakiman dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya dalam diskusi.

Febrian mengusulkan perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 24B, sebagai salah satu langkah untuk memperjelas posisi KY dalam sistem ketatanegaraan.

Ia berpandangan, penegasan kedudukan KY dalam konstitusi diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan perannya secara lebih efektif dalam mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas.

Selain persoalan kelembagaan, Febrian menekankan pentingnya memperkuat mekanisme tindak lanjut atas rekomendasi KY. Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan lembaga tersebut perlu didukung aturan yang jelas agar tidak berhenti sebatas saran.

“Fungsi rekomendasi itu penting. Karena itu, perlu ada penguatan agar rekomendasi KY memiliki daya ikat dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.

Ia juga mendorong pengaturan koordinasi dan pembagian tanggung jawab yang lebih tegas antarlembaga dalam penegakan kode etik serta pengawasan perilaku hakim.

Menurut Febrian, pengawasan yang efektif harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap independensi hakim. Dengan demikian, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dapat dilakukan tanpa mencampuri kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KY, Dr. Mulyadi, SH, M.S.E., menyoroti peran penghubung KY di daerah dalam menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Ia menyebut Palembang menjadi salah satu wilayah yang aktif menerima laporan masyarakat. Laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan unit terkait di tingkat pusat.

“Palembang termasuk salah satu wilayah yang aktif menerima laporan masyarakat. Kami akan terus merespons laporan yang masuk, baik di Palembang maupun di wilayah Sumatera Selatan lainnya,” ujar Mulyadi.

Meski demikian, Mulyadi mengakui belum dapat menyampaikan angka pasti mengenai jumlah laporan terkait hakim yang diterima sepanjang tahun ini.

Ia mengajak masyarakat dan insan pers berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui penghubung KY di daerah untuk diteruskan kepada unit terkait di tingkat pusat.

“Jika rekan-rekan media menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, silakan berkoordinasi dengan penghubung KY di daerah. Informasi tersebut akan kami teruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.

Diskusi publik tersebut dipimpin Ketua KY, Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, dan melibatkan pimpinan serta anggota KY, perwakilan DPR, akademisi, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers.

Forum ini menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan KY sebagai bagian dari upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen, transparan, berintegritas, dan berkeadilan. (WAN)