PALEMBANG, TRIKPOS.com — Persoalan 3.067 rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang menjadi perhatian serius pemerintah. Pemkot Palembang bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mendorong percepatan program bedah rumah untuk mengurangi jumlah hunian tidak layak sekaligus menekan kawasan kumuh.
Percepatan tersebut dibahas dalam audiensi Pemkot Palembang bersama Kementerian PKP RI terkait program perumahan dan sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Jalan Tasik, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan penanganan RTLH menjadi salah satu pekerjaan yang harus dipercepat, terutama rumah yang berada di bantaran sungai dan kawasan dengan persoalan status kepemilikan lahan.
“Pemkot Palembang terus berupaya menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh,” ujar Ratu Dewa.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik rumah. Sejumlah RTLH juga berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya bermasalah, seperti tanah milik pemerintah, PT KAI, perusahaan maupun tanah warisan yang belum memiliki kejelasan administrasi.
Wilayah Kertapati, Kalidoni dan Sematang Borang menjadi beberapa kawasan yang mendapat perhatian dalam penanganan tersebut.
Pemkot Palembang mendorong pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi untuk mempercepat pendataan sekaligus memastikan calon penerima bantuan memenuhi persyaratan.
Berdasarkan data Pemkot Palembang, dari 3.067 RTLH, Kecamatan Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 407 unit.
Posisi berikutnya ditempati Gandus sebanyak 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit. Kemudian Kalidoni 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit dan Plaju 228 unit.
Selanjutnya terdapat Ilir Barat I sebanyak 206 unit, Sukarami 188 unit, Jakabaring 152 unit, Kemuning 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit serta Ilir Timur III sebanyak enam unit.
Data tersebut memperlihatkan persoalan RTLH cukup terkonsentrasi di sejumlah wilayah yang memiliki karakteristik permukiman padat, termasuk kawasan sekitar bantaran sungai.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus mengatakan, dari 3.067 RTLH yang menjadi perhatian, sebanyak 1.735 rumah telah terakomodir melalui program yang berjalan.
Namun, persoalan legalitas lahan masih menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program.
Untuk rumah warisan, Pemkot Palembang telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota agar proses administrasi dapat dibantu melalui kelurahan.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, mengatakan pemerintah melakukan penyederhanaan mekanisme program bedah rumah melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah pemangkasan tahapan pelaksanaan dari 24 langkah menjadi 10 langkah.
“Kita sederhanakan agar proses pelaksanaan lebih cepat,” katanya.
Untuk Sumatera Selatan, total alokasi program mencapai 13.074 unit. Namun, serapannya masih sekitar 38 persen. Dari calon penerima, baru sekitar 58 persen yang telah direkomendasikan untuk memperoleh bantuan.
Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Sekitar 1.000 unit di antaranya telah memasuki tahap verifikasi, sedangkan lainnya masih menjalani verifikasi fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan dana bantuan sudah masuk langsung ke rekening penerima pada 30 Oktober 2026. Penyaluran dilakukan melalui bank dan tidak diperbolehkan menggunakan rekening perantara.
Pemerintah pusat juga menargetkan serapan program di Sumatera Selatan mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026. Sementara untuk Kota Palembang, capaian program ditargetkan sedikitnya 97 persen.
Selain mengejar target 2026, Pemkot Palembang mulai menyiapkan pendataan untuk program perumahan tahun 2027.
Rumah yang belum terakomodir dalam program berjalan akan kembali diinventarisasi untuk menjadi bahan pengusulan pada program berikutnya.
Pemkot juga akan memperkuat pendampingan masyarakat, termasuk penyediaan tenaga teknis yang membantu penerima menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan pembangunan.
Keterlibatan camat dan perangkat kewilayahan juga akan diperkuat dalam proses pendataan calon penerima.
Sinergi pemerintah pusat, Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang diharapkan mampu mempercepat penanganan ribuan RTLH sekaligus menjadi bagian dari strategi pengurangan kawasan kumuh di Kota Palembang. (#)













