Pemkot Palembang Gandeng Kejari, Perkuat Pencegahan Persoalan Hukum

Foto : Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Palembang dan Kejari Palembang di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026)

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memperkuat langkah pencegahan persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026).

Sebanyak lima perangkat daerah terlibat dalam kerja sama ini, yakni Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan kerja sama tersebut penting untuk memperkuat pemahaman hukum aparatur, sekaligus memberikan pendampingan dan langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Menurut Haikal, keterlibatan kejaksaan bukan dimaksudkan sebagai tameng bagi aparatur ketika menghadapi persoalan hukum. Sebaliknya, kerja sama ini harus menjadi sarana edukasi dan upaya preventif agar setiap kebijakan maupun kegiatan pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui edukasi dan pendampingan hukum, jajaran Pemkot Palembang diharapkan memiliki pemahaman yang semakin baik dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan,” demikian substansi yang disampaikan Haikal.

Dia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelaksanaan kerja sama, pengadaan barang dan jasa, hingga administrasi pemerintahan serta persoalan perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, pemahaman hukum yang memadai menjadi salah satu faktor penting untuk mengurangi risiko kesalahan administrasi maupun potensi sengketa dalam pelaksanaan program pemerintah.

Haikal berharap, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, konsultasi, pendampingan, dan edukasi hukum secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Mohammad Nasir, mengatakan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah perlu diwujudkan melalui komunikasi serta koordinasi yang konkret. Dengan demikian, kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Nasir juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menghadapi perkembangan pemerintahan berbasis teknologi informasi, keterbukaan informasi publik, dan transformasi digital.

Perkembangan tersebut menuntut aparatur pemerintah untuk semakin cermat dalam menjalankan kewenangan, mengelola administrasi, serta memastikan setiap proses pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

Melalui kerja sama ini, Pemkot Palembang berharap tata kelola pemerintahan di berbagai perangkat daerah semakin tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Pendampingan kejaksaan juga diharapkan memperkuat upaya pencegahan sehingga potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak dini.

Laporan : Redaksi