PALEMBANG, TRIKPOS com – Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Terpadu (Timdu) yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1 pada Selasa (8/4/2025). Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Palembang.
Segel berwarna kuning dipasang di pintu masuk lokasi yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarame, Palembang. Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian, yang memimpin langsung penyegelan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola.
“Izin diskotik dan kafe Darma Agung ini tidak ada. Kita sudah memberikan himbauan, tapi tidak diindahkan, jadi kami segel,” ujarnya.
Heri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui prosedur yang sesuai dengan aturan, termasuk melayangkan surat peringatan hingga surat pemberitahuan penutupan.
“Penutupan ini sifatnya sementara, sampai mereka mengurus izin sesuai prosedur. Kami di Pemkot Palembang terbuka untuk pelayanan masyarakat, tapi semuanya harus taat aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin jika persyaratan yang ditetapkan tidak dipenuhi.
“Izin hanya akan dikeluarkan jika sudah sesuai prosedur. Kalau belum memenuhi, tentu tidak akan kami terbitkan,” tegas Heri. Ia juga menjelaskan bahwa yang disegel adalah tempat hiburan malamnya saja, sedangkan hotel yang berada di lokasi yang sama diketahui memiliki izin operasional.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Palembang, Drs. Edwin Effendi, M.Si, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mempertanyakan kejelasan izin operasional Darma Agung yang hingga kini belum terbit.
“Karena ini usaha menengah ke atas, maka izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Namun hingga kini belum ada izin yang diterbitkan. Kita punya Perda, dan siapapun yang menjalankan usaha di Palembang harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya dengan tegas. (#)