Ali Hanafiah ; Kementerian Urus Anggaran Lain Saja

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Selatan, Kms Al Hanafiah

TRIKPOS.COM, PALEMBANG — Moment agenda rapat Konsolidasi Persatuan Buruh Indonesia Sumatera Selatan, Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Selatan, Kms Al Hanafiah menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU Kesehatan) yang saat ini tengah digodok DPR. Utamanya mengenai poin kewenangan BPJS yang semula berada di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian Kesehatan.

“Kami menolak keras BPJS dibawah Kementerian, di seluruh dunia tidak ada namanya jaminan sosial (BPJS) itu di bawah menteri, seluruh lembaga BPJS di seluruh dunia itu di bawah presiden atau perdana menteri, jadi di bawah langsung kepala pemerintahan,” ungkap Ali Hanafiah dalam keterangannya di Duta Hotel Palembang, Sabtu (18/02/2023) kemarin.

Pentolan KSBSI Sumsel ini juga menyebutkan hal itu bisa terjadi karena akumulasi modal berasal dari dana publik. Dana BPJS bukan dari pemerintah, meskipun ada yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan, tapi hal tersebut diatur dalam undang-undang (UU).

Selain itu, buruh juga membayar iuran sebesar 1 persen, serta pengusaha 4 persen. Sehingga akumulasi uang di BPJS Kesehatan bukan hanya punya pemerintah.

“Apalagi dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, semua dananya milik buruh dan dana pengusaha, bukan milik pemerintah,” kata Ali.

Ditegaskan Ali, Menteri hanya pembantu presiden, sehingga tidak punya kapabilitas untuk mengatur pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, menurutnya menteri tidak boleh mengelola dana publik.

“Jadi kalau sampai BPJS di bawah menteri, dengan kata lain, ini abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan). Kemudian, dalam UU BPJS, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS itu disebut wali amanah, nah kalau wali amanah itu nggak boleh di bawah seorang menteri, Dewas itu harus independen,” tegas pentolan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumsel ini.

Di sisi lain, jika RUU Kesehatan ini disahkan, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS juga akan diatur oleh kementerian. Dari yang awalnya ada 7 anggota Dewas dan terdiri dari 2 orang dari unsur pemerintah, dengan RUU Kesehatan maka unsur pemerintah akan ditambah 4 orang. Dikatakan penambahan Dewas ini datang dari unsur buruh.

Salah satu prinsip pengelolaan BPJS itu adalah sustainable (keberlangsungan). Menurutnya jika ada sesuatu gejolak, maka presiden punya hak dalam menambah dana BPJS. Lain lagi dengan menteri karena tidak bisa dan harus melapor ke presiden.

Selain itu, Jika BPJS di bawah menteri, maka nantinya laporan BPJS juga akan disesuaikan dengan menteri. Dengan begitu, proses birokrasi akan semakin panjang. Peserta juga dinilai akan merasa tidak aman.

“Sebab, jika menterinya salah dalam mengelola uang peserta bagaimana, kita juga tahu peraturan menteri itu kan berganti-ganti terus,” imbuh Ali.

Diketahui, dalam hal ini BPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bawah Menteri Ketenagakerjaan. (#)