TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Meskipun di tengah pandemi Covid-19, Penerapan aturan baru pajak hiburan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai 1 Juli mendatang akan segera di berlakukan hingga 40 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amien mengatakan, aturan kenaikan pajak hiburan naik mencapai 5 persen, dari sebelumnya yang. ditetapkan sebesar 35 persen. Sementara pajak restoran tetap 10 persen.
“Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian, saat pergi ke tempat hiburan kebijakan pajak tetap dijalankan,” ucapnya, Sabtu (19/6).
Sulaiman menyebut kan, realisasi pajak hiburan meleset dari target tahun sebelumnya, tentunya tidak menjadi penghalang untuk menaikkan pajak hiburan tahun ini.
“Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp 49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp 48 miliar, dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar,” terangnya.
Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang, termasuk juga di dalamnya pajak BPHTB mencapai Rp 60 juta turun dari sebelumnya Rp100 juta. Pajak restoran ada 2 klasifikasi Rp 9 juta – Rp 12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp 12 juta kena pajak 10 persen.
“perlu diketahui sampai dengan 7 Juni lalu realisasi pajak hiburan 8,91 persen atau Rp4,388 miliar,” kata Sulaiman