J
AKARTA, TRIKPOS.com | PT Jasa Raharja terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah Indonesia. Program yang berlangsung hingga Desember 2025 ini menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja, di bawah sistem Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Relaksasi diberikan dalam berbagai bentuk, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah menjalankan program ini dengan masa berlaku yang bervariasi. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memperpanjang relaksasi hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.
Program ini terbukti efektif memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani denda administrasi. Melalui kebijakan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa program relaksasi PKB mencerminkan kolaborasi nyata antara pemerintah dan BUMN dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi menekankan bahwa pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki peran penting dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan,” jelasnya.
Selama program berlangsung, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi publik bersama pemerintah daerah dan kepolisian, melalui layanan Samsat keliling, edukasi masyarakat, serta kanal informasi digital. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.
Dengan masih berjalannya program hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui rincian dan periode pelaksanaan program di daerahnya. (#)