OKI, TRIKPOS.com — Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berujung pada kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten OKI secara resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai bagian dari reformasi pengelolaan aparatur sipil negara.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus langkah strategis pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI, H. Muchendi, kepada perwakilan tenaga honorer.
Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai solusi transisi agar tenaga honorer tetap terlindungi secara administratif dan memiliki kepastian bekerja. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Muchendi dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada diskriminasi dalam perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada aspek regulasi dan mekanisme pengangkatan. “Bagi saya, yang terpenting adalah kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat, bukan semata status,” tegasnya.
Kebijakan ini disambut haru oleh para tenaga honorer. Ermawati (57), yang telah mengabdi lebih dari dua dekade dan akan memasuki masa pensiun pada Januari 2026, mengaku lega akhirnya mendapat pengakuan resmi atas pengabdiannya. “Setidaknya sekarang status kami jelas. Ini bentuk penghargaan setelah puluhan tahun bekerja,” katanya.
Hal serupa dirasakan Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan pensiun pada Februari 2026. Ia mengaku tidak pernah menyangka akan mendapatkan kepastian status di akhir masa tugasnya. “Awalnya saya hanya ingin terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir pengabdian ada kejelasan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu pada tahun 2025. Usulan tersebut terdiri dari 3.263 honorer database dan 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 serta PPPK tahap II.
Dari total usulan tersebut, 36 orang dinyatakan batal karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.
“Pengangkatan ini menjadi pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI,” jelas Antonius.
Ia merinci, dari 4.564 PPPK paruh waktu yang diangkat, sebanyak 600 orang merupakan tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.
Bagi ribuan honorer, kebijakan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan penutup masa pengabdian panjang dengan pengakuan resmi dari negara.
Penulis : Andi Burlian












