PALEMBANG – Kabar gembira , program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk masyarakat mulai tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2021.
Hal ini di katakan Gubernur Sumsel Herman Deru secara langsung usai menghadiri bakti sosial khitanan massal bekerjasama Leanpuri Center Foundation di Lobby utama RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel, Selasa (28/9/2021).
“Ayo…! peluang bagi wajib pajak yang merasa tertunggak untuk bayarlah mulai 1 okrober sampai 31 desember 2021, karena kita ada pemutihan ,” ucapnya.
Jelas Deru, Pemutihan Pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini bukan hanya untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Tapi juga kendaraan menunggak lebih dari 4 tahun.
“Ia kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun ataupun empat tahun dendanya akan kita hapuskan,” tegas Herman Deru.
Menurut dia, diadakannya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasari belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan diadakannya pemutihan pajak ini , kata HD tentunya bisa memaksimalkan dalam pencapaian Pendapatan Daerah dan juga mengurangi beban dari Wajib Pajak.
“Memang kemarin belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” jelasnya.
Diketahui, ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor, pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.













