886 Guru Terima SK PPPK Paruh Waktu, Pemkot Palembang Pastikan Layanan Pendidikan Tetap Berjalan

Caption : Penyerahan SK PPPK paruh waktu kepada guru dan tenaga kependidikan Kota Palembang

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah Kota Palembang mengirimkan sinyal tegas mengenai arah kebijakan pengelolaan tenaga pendidik pada 2026. Sebanyak 886 guru dan tenaga kependidikan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di tengah keterbatasan formasi aparatur sipil negara.

Kebijakan ini tidak sekadar menyentuh aspek status kepegawaian, melainkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan proses belajar-mengajar di sekolah negeri tetap berjalan efektif dan merata. Skema PPPK paruh waktu dipilih sebagai solusi realistis atas kebutuhan riil sekolah yang tidak bisa ditunda.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir. H. M. Affan Prapanca, M.T., IPM., mengatakan penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari penegasan kebijakan pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan tahun 2026.

“Sebanyak 886 SK PPPK paruh waktu diserahkan dalam dua gelombang. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah agar layanan pendidikan tetap berjalan optimal,” ujar Affan.

Penyerahan SK Wali Kota, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilakukan dalam dua tahap. Gelombang pertama dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2026, di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang dan diikuti perwakilan guru. Sementara gelombang kedua dijadwalkan Jumat, 30 Januari 2026, khusus bagi tenaga kependidikan.

Menurut Affan, kehadiran ribuan tenaga pendidik paruh waktu ini sangat strategis untuk menutup kekurangan guru di sejumlah satuan pendidikan, terutama sekolah kejuruan dan sekolah dengan kebutuhan tenaga pengajar khusus.

Ia menegaskan bahwa status paruh waktu tidak boleh dimaknai sebagai pengabdian setengah hati. Profesionalisme, integritas, dan disiplin kerja tetap menjadi standar utama dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

“SK ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah awal tanggung jawab profesional sebagai pendidik dan pelayan publik,” tegasnya.

Affan juga menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus upaya menjaga mutu pembelajaran di tengah keterbatasan kebijakan formasi nasional.

Sejumlah penerima SK menyambut kebijakan ini dengan rasa syukur dan optimisme. Bagi mereka, status PPPK paruh waktu memberikan kepastian kerja sekaligus pengakuan atas kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun di dunia pendidikan.

Melalui penyerahan ratusan SK ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya menempatkan sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, serta memastikan layanan pendidikan tetap berkelanjutan, adil, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. (Hasan Basri)