PGRI Angkat Bicara Soal Oknum Guru, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Foto : Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto memberikan pernyataan terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum guru, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan menjaga integritas profesi pendidik.

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Menjelang Lebaran yang identik dengan kebutuhan penukaran uang, puluhan warga di Palembang justru menjadi korban dugaan penipuan bermodus jasa penukaran uang. Kasus ini menyeret seorang oknum guru Bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang berinisial FY.

Lebih dari 50 orang dilaporkan menjadi korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Salah satu korban bahkan mengaku kehilangan hingga 40 suku emas. Peristiwa ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan figur pendidik yang selama ini identik dengan kepercayaan.

Tekanan dari para korban berujung pada penjemputan FY di kediamannya di kawasan Bukit Lama, Sabtu (4/4/2026) sore. Setelah sempat menghindar dan baru muncul sekitar tiga jam kemudian, FY akhirnya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang sekitar pukul 18.45 WIB.

Di hadapan petugas, FY mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi awal pengembangan kasus yang diduga melibatkan kerugian dalam jumlah besar.

Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto, menyayangkan keterlibatan oknum guru dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga telah masuk ranah hukum.

“Ketika seorang pendidik terlibat praktik kejahatan, itu bukan lagi sekadar pelanggaran moral, tetapi sudah menjadi persoalan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, profesi guru seharusnya menjadi simbol keteladanan dan kepercayaan di tengah masyarakat. Kasus ini dinilai berpotensi mencoreng citra dunia pendidikan secara luas.

PGRI, kata dia, mendorong agar kasus tersebut ditangani secara transparan dan tegas, mengingat adanya dugaan unsur penipuan dengan nilai kerugian yang besar.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan keuntungan instan menjelang Lebaran.

“Masyarakat harus rasional dan tidak mudah tergiur. Perlu kehati-hatian dalam menilai kredibilitas seseorang, meskipun berasal dari profesi yang dihormati,” kata Zulinto.

Akademisi Lukman Haris menilai, keterlibatan oknum guru dalam kasus ini merupakan bentuk penyimpangan serius, tidak hanya terhadap kode etik profesi, tetapi juga nilai hukum dan moral.

“Guru seharusnya menjadi teladan. Jika justru terlibat dalam praktik seperti ini, maka yang runtuh bukan hanya integritas pribadi, tetapi juga kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penindakan tegas tanpa kompromi, baik secara hukum maupun administratif, guna memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan internal di lingkungan pendidikan serta pembinaan karakter bagi tenaga pendidik.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bahwa profesi guru tidak hanya menuntut kompetensi, tetapi juga integritas yang tidak bisa ditawar.