SUMSEL  

Herman Deru Dorong ASN Melek Regulasi PBJ, Ingatkan Bahaya Mark Up dan Proyek Fiktif

Foto : Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan arahan saat kegiatan penandatanganan kerja sama KPK dan Pemprov Sumsel terkait penguatan sistem pengaduan serta peningkatan kapasitas pengadaan barang dan jasa di Auditorium Bina Praja Palembang, Kamis (4/6/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar tidak berhenti belajar serta terus memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Pesan itu disampaikan Herman Deru saat menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa serta Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJ di Auditorium Bina Praja, Palembang, Kamis (4/6/2026).

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa perubahan regulasi yang berlangsung cepat menuntut aparatur pemerintah untuk aktif mengikuti perkembangan aturan. Menurutnya, keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi saat ini harus dimanfaatkan sebagai sarana meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri.

“Regulasi terus berkembang. Jangan sampai kita tertinggal hanya karena tidak mau belajar. Sekarang akses informasi sangat terbuka, manfaatkan teknologi untuk memahami aturan-aturan terbaru sehingga pelaksanaan tugas tetap sesuai koridor hukum,” ujar Herman Deru.

Ia menilai kerja sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumsel menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus membangun budaya transparansi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Herman Deru, keberadaan mekanisme pengaduan yang efektif dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

“Esensi kerja sama ini adalah mencegah munculnya keinginan melakukan hal-hal yang tidak transparan. Ketika ruang pengaduan dibuka dan dikelola dengan baik, maka tata kelola PBJ akan semakin sehat dan akuntabel,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Herman Deru turut membagikan pengalamannya saat pertama kali menjabat sebagai kepala daerah. Ia mengaku selalu menekankan tiga prinsip utama kepada jajaran perangkat daerah dalam melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa.

Prinsip pertama adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum. Kedua, menghindari praktik mark up atau penggelembungan anggaran. Ketiga, tidak memberi ruang sedikit pun terhadap kegiatan atau pekerjaan yang bersifat fiktif.

“Saya selalu menyampaikan kepada jajaran, perhatikan legalitasnya, jangan ada mark up, dan jangan pernah ada kegiatan fiktif. Lebih baik suatu pekerjaan tidak dilaksanakan daripada dilaksanakan tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Herman Deru juga mengapresiasi para narasumber yang hadir memberikan pemahaman dan penguatan kapasitas kepada peserta. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan agar proses penanganan pengaduan berlangsung objektif, profesional, dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia berharap Pemerintah Provinsi Sumsel terus mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait, khususnya dalam memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Ia pun mengingatkan seluruh peserta agar memanfaatkan kegiatan tersebut secara maksimal dan tidak menganggapnya sebagai agenda seremonial semata.

“Jangan sekadar hadir memenuhi daftar absen. Jadikan kegiatan ini sebagai bekal untuk memahami arah regulasi yang terus berubah sehingga kita mampu menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dengan baik dan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI Eko Marjono menyampaikan harapan agar Sumatera Selatan dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penguatan sistem antikorupsi di Indonesia.

Menurut Eko, kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumsel merupakan bentuk komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Ia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penindakan hukum semata, melainkan harus dilakukan melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, serta pengawasan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Partisipasi masyarakat melalui sistem pengaduan sangat penting. Terlebih sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi seperti mark up, suap, hingga pengaturan lelang,” katanya.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setyo Budi menegaskan bahwa pengaduan masyarakat seharusnya dipandang sebagai instrumen evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan dianggap sebagai ancaman.

Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengadaan yang lebih profesional dan berintegritas.

“Jika ada yang mengadu, jangan langsung defensif. Itu menunjukkan masih ada kepedulian terhadap kualitas tata kelola. Di era digital seperti sekarang, semua proses semakin mudah diawasi sehingga pengaduan harus menjadi sarana perbaikan bersama,” tegas Setyo. (#)