HUKUM  

Hormati Putusan Pengadilan, PT Mufida Medika Pastikan Pelayanan RS Tetap Optimal

Foto: Kuasa hukum PT Mufida Medika Palembang, Tim SAKAHIRA Lawfirm yang terdiri dari Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Adv. Muhammad Abyan, S.H., M.H., Adv. M. Axel F., S.H., M.H., Adv. Amin Rais, S.H., M.H., dan Adv. Febri Prayoga, S.H., M.H.,

PALEMBANG, TRIKPOS.com – PT Mufida Medika Palembang, pengelola Rumah Sakit Permata Palembang, memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg. Manajemen memilih melaksanakan amar putusan secara sukarela sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Keputusan tersebut disampaikan Tim SAKAHIRA Lawfirm selaku kuasa hukum PT Mufida Medika Palembang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi trikpos.com, Selasa (14/7/2026) malam.

Menurut kuasa hukum, langkah tidak menempuh upaya hukum lanjutan diambil setelah manajemen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Palembang.

“Perusahaan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum dan memilih menyelesaikan perkara secara elegan dengan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” demikian pernyataan tim Sakahira law firm Adv. A. Rilo Budiman, SH, MH.

Pihaknya menilai setiap perkara perdata memiliki argumentasi dan alat bukti masing-masing yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Karena itu, perusahaan memilih menerima hasil persidangan dan melaksanakan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adv. M.Axel. F, SH, MH menegaskan pelaksanaan amar putusan secara sukarela merupakan bentuk itikad baik perusahaan sekaligus upaya mengakhiri sengketa tanpa memperpanjang proses litigasi melalui pengadilan tingkat berikutnya.

Di sisi lain, manajemen memastikan penyelesaian perkara tersebut tidak berdampak pada operasional Rumah Sakit Permata Palembang. Seluruh pelayanan kesehatan kepada masyarakat, menurut mereka, tetap berjalan normal dengan mengedepankan profesionalisme, keselamatan pasien, dan kepatuhan terhadap regulasi.

PT Mufida Medika Palembang juga mengajak masyarakat menyikapi perkara tersebut secara objektif sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Manajemen menegaskan komitmen memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan bertanggung jawab tetap menjadi prioritas utama di tengah penyelesaian perkara perdata tersebut.

Hak jawab tersebut disampaikan Tim SAKAHIRA Lawfirm yang terdiri dari Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Adv. Muhammad Abyan, S.H., M.H., Adv. M. Axel F., S.H., M.H., Adv. Amin Rais, S.H., M.H., dan Adv. Febri Prayoga, S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum PT Mufida Medika Palembang (Rumah Sakit Permata Palembang).