HUKUM  

Polres Banyuasin Klaim Ungkap 56 Persen Kasus, Aktivis Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Pupuk

Foto : Foto: Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino memaparkan capaian pengungkapan kasus tindak pidana Semester I 2026 dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin

BANYUASIN, TRIKPOS.com – Polres Banyuasin mengklaim berhasil mengungkap 56,20 persen dari total laporan tindak pidana yang diterima selama Semester I Tahun 2026. Capaian tersebut disampaikan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam meningkatkan penegakan hukum, namun di sisi lain memunculkan sorotan dari aktivis terkait kepastian penanganan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 2025 lalu.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 jajaran Satreskrim menerima 137 laporan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuh perkara berhasil diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan personel di lapangan.

Dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Rabu, 2 Juli 2026, Kapolres menjelaskan perkara pencurian masih mendominasi laporan masyarakat. Kasus pencurian dengan pemberatan tercatat sebanyak 88 laporan dengan 52 kasus berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor 43 laporan dengan 22 kasus terungkap, serta pencurian dengan kekerasan enam laporan dengan tiga kasus berhasil diselesaikan.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Risnan Aldino.

Selain penanganan tindak pidana konvensional, Polres Banyuasin juga menyampaikan hasil Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta tiga pucuk senjata api rakitan dan sejumlah amunisi. Polisi juga menerima penyerahan sukarela 10 senjata api rakitan dari masyarakat melalui pendekatan preventif yang dilakukan jajaran Bhabinkamtibmas.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan masyarakat. Menurutnya, profesionalisme serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas penanganan setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Di tengah penyampaian capaian tersebut, aktivis Banyuasin Sepriadi Pratama mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rantau Bayur. Kasus tersebut mencuat setelah adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Polres Banyuasin pada 2025, namun hingga kini belum diketahui perkembangan proses hukumnya.

Menurut Sepriadi, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut. Ia mengingatkan bahwa saat kasus itu mencuat, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino pernah menyampaikan komitmen untuk menangani perkara secara transparan dan profesional.

Sepriadi berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap kasus yang menjadi perhatian masyarakat memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku. (Lana)