OKI  

Dinilai Cacat Prosedur, Mutasi Kepala SPPG Tanjung Lubuk OKI Tanpa Sepengetahuan Kepala Regional MBG Sumsel

Foto : Foto: Ilustrasi pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

OKI, TRIKPOS.com – Keputusan memindahtugaskan seorang Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan yang semestinya menjadi bagian dari tata kelola internal itu justru berkembang menjadi sorotan setelah muncul klaim bahwa sanksi dijatuhkan tanpa proses klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan.

Kepala SPPG Kecamatan Tanjung Lubuk berinisial HM mengaku menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterbitkan melalui surat BGN Nomor B-166/06.01.03/6/2026/KPPG tertanggal 2 Juni 2026. Tidak lama berselang, ia memperoleh keputusan pemindahtugasan ke luar Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut HM, persoalan bukan terletak pada keputusan mutasi itu sendiri. Yang dipersoalkan adalah proses sebelum keputusan diambil.

Selama bertugas, masa pengabdiannya bahkan belum genap satu tahun. Ia mengaku tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan maupun diberi kesempatan menjelaskan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penerbitan SP1.

“Saya bekerja sesuai SOP yang berlaku dengan penyesuaian yang selama ini diterapkan. Saya memang mendapat informasi ada laporan ke KPPG Palembang, tetapi saya tidak pernah diberi tahu secara jelas kesalahan apa yang saya lakukan maupun diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ujar HM, Rabu (15/7/2026).

Bagi HM, surat peringatan semestinya menjadi instrumen pembinaan, bukan langsung menjadi pintu masuk bagi keputusan administratif yang berdampak besar terhadap penempatan tugas seseorang.

“Seharusnya saya diberi kesempatan memperbaiki jika memang ada kekurangan. Bukan setelah menerima SP1 langsung dipindahtugaskan ke luar domisili bahkan ke provinsi lain. Menurut saya, proses seperti ini tidak mencerminkan profesionalisme,” katanya.

Meski akhirnya menerima keputusan tersebut, HM mengaku tetap mempertanyakan mekanisme yang menurutnya mengabaikan hak pegawai untuk didengar sebelum keputusan dijatuhkan.

“Saya menerima keputusan pindah tugas ini dan dalam waktu dekat akan survei lokasi penugasan baru. Namun saya sangat menyayangkan karena sebagai pihak yang dilaporkan saya tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan terlebih dahulu.”

Pernyataan HM menjadi menarik ketika dikaitkan dengan penjelasan Kepala Regional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sumatera Selatan, Diana Putri.

Diana mengaku baru mengetahui persoalan yang terjadi di SPPG Tanjung Lubuk setelah memperoleh informasi dari Koordinator Wilayah OKI. Ia juga menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses penanganan perkara maupun memberikan rekomendasi atas penerbitan SP1 dan pemindahtugasan HM.

“Baru mengetahui permasalahan tersebut malam ini dari Korwil OKI. Saya tidak dilibatkan dalam penanganan masalah SPPG Tanjung Lubuk dan saya tidak pernah memberikan rekomendasi atas keputusan tersebut,” kata Diana.

Pernyataan itu membuka pertanyaan baru mengenai jalur pengambilan keputusan di lingkungan BGN. Sebab, menurut Diana, setiap laporan yang diterima selama ini selalu diselesaikan melalui tahapan mediasi dan investigasi dengan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.

“Selama saya menjadi Koordinator Regional, apabila ada laporan terkait permasalahan SPPG, saya selalu melakukan mediasi dan investigasi kepada seluruh pihak agar persoalan dapat dipahami secara utuh sebelum diambil kesimpulan sesuai SOP. Terkait keputusan pemberian SP maupun pemindahtugasan HM, saya tidak mengetahui sama sekali.”

Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul dugaan adanya mata rantai pengambilan keputusan yang berjalan tanpa koordinasi dengan pejabat regional yang selama ini menangani pembinaan SPPG di wilayah Sumatera Selatan.

Situasi itu turut menjadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fatrianto TH, SH. Menurutnya, perbedaan keterangan antara pejabat internal BGN dan pihak yang dikenai sanksi mengindikasikan adanya persoalan tata kelola organisasi yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Kami melihat adanya ketidaksinkronan informasi. Di satu sisi telah diterbitkan SP1 dan keputusan pemindahtugasan, namun di sisi lain Koordinator Regional Program MBG Sumatera Selatan menyatakan tidak mengetahui proses tersebut dan tidak pernah memberikan rekomendasi. Kondisi ini patut menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Fatrianto menilai setiap keputusan administratif yang berdampak terhadap karier pegawai seharusnya didasarkan pada prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi terhadap pihak terlapor, menurut dia, merupakan bagian penting dari asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Setiap laporan seharusnya diproses melalui mekanisme yang adil dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan administratif dijatuhkan,” katanya.

Atas dasar itu, Jakor Sumsel meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengawasan di lingkungan BGN Sumatera Selatan. Evaluasi itu, menurut mereka, tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga harus menelusuri proses pengambilan keputusan sejak laporan diterima hingga terbitnya SP1 dan mutasi.

“Kami meminta Kepala Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala KPPG Palembang maupun Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten OKI.

Menurut dia, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan atau ketidakprofesionalan dalam pengambilan keputusan, maka

“Kami mendesak agar pejabat yang bertanggung jawab dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pembenahan organisasi dan upaya mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.

Hingga diterbitkan berita , Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika Sari, dan Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Ogan Komering Ilir, Anggraini Hasanah, yang telah dimintai konfirmasi terkait persoalan ini , tidak bergeming untuk memberikan klarifikasi nya.

Penulis : (Hendra)