Pemkot Palembang Susun SOP Pengajuan Reklame, Tata Kota Dibenahi dan PAD Dioptimalkan

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemkot Palembang menggelar rapat koordinasi  untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara pengajuan reklame, baik reklame insidentil (sementara) maupun non-insidentil (permanen).

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (20/7/2026), dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Penyusunan SOP ini bertujuan menata kembali tata ruang kota sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor reklame. Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas penyederhanaan proses perizinan serta penataan titik-titik pemasangan media iklan luar ruang.

Sulaiman Amin mengatakan, aturan baru tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjaga dan mengembalikan estetika Kota Palembang dari pemasangan reklame yang tidak tertib.

“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujarnya.

Selain menjaga keindahan kota, SOP tersebut juga diharapkan memberikan kepastian aturan dan lokasi pemasangan reklame bagi pelaku usaha.

“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” tambahnya.

Pemkot Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media reklame. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta menjaga wajah Kota Palembang tetap indah dan tertata. (*)