PALEMBANG, TRIKPOS.com | Advokat kondang yang dikenal dekat dengan kalangan media di Kota Palembang, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mengapresiasi penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).
Menurut Conie, sebagai advokat dirinya menyambut positif perubahan regulasi tersebut karena semakin memperkuat posisi dan peran LPSK sebagai lembaga negara yang independen.
Namun, ia berharap penguatan tersebut tidak berhenti pada perubahan norma maupun kegiatan sosialisasi semata. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana implementasinya benar-benar dirasakan oleh saksi dan korban.
«“Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.»
Conie menilai salah satu kendala yang masih dihadapi masyarakat Sumatera Selatan adalah belum adanya kantor perwakilan LPSK di daerah.
Padahal, menurutnya, kebutuhan terhadap perlindungan saksi dan korban cukup besar, terutama dengan tingginya kasus kriminalitas serta berbagai perkara kekerasan yang terjadi di wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.
Menurut Conie, keberadaan kantor perwakilan akan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan akses perlindungan tanpa harus berhadapan dengan kendala jarak dan informasi.
Conie juga menyoroti pentingnya perubahan perspektif dalam penanganan perkara pidana. Selama ini, perhatian publik maupun aparat penegak hukum dinilai lebih banyak tertuju kepada pelaku, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Sementara itu, kondisi korban setelah mengalami tindak pidana sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
“Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan korban tidak boleh berhenti pada saat perkara masuk ke proses hukum. Kondisi korban setelah kejadian juga harus menjadi perhatian.
“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegas Conie.
Selain korban, Conie menilai perlindungan terhadap saksi juga sangat penting, khususnya dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam penanganan perkara adalah saksi enggan hadir atau memberikan keterangan karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran terhadap keamanan dan tekanan yang mungkin mereka alami.
“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.
Ia berharap penguatan LPSK dapat memberikan rasa aman kepada saksi maupun korban sehingga mereka tidak takut memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Conie juga meminta agar sosialisasi mengenai keberadaan dan layanan LPSK dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-haknya sebagai saksi maupun korban.
“Bukan hanya masyarakat, teman-teman sejawat juga belum tentu semuanya tahu bahwa LPSK memiliki layanan yang bisa diakses dengan cepat,” katanya.
Menurutnya, LPSK bersama pemerintah daerah perlu memperkuat sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk layanan daring atau website, agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui mekanisme pengajuan perlindungan.
“Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya, bagaimana link atau layanan online-nya, dan bagaimana prosedurnya,” ujarnya.
Conie menambahkan, sinergi antara LPSK dan pemerintah daerah juga tidak boleh hanya dilakukan sekali dalam kegiatan seremonial. Penguatan perlindungan saksi dan korban harus dilakukan secara kontinu.
“Intinya, kita berharap hasil sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatera Selatan,” pungkasnya.
Laporan : Rini













