Polres OKU Selatan Sasar Pesantren, Santri Dibekali Edukasi Bahaya Narkoba dan Perundungan

Foto : Satresnarkoba Polres OKU Selatan memberikan edukasi kepada santri dan dewan guru Pondok Pesantren Al-Mi'raj melalui program Pelita Santri, dengan materi pencegahan narkoba, perundungan, dan keselamatan berlalu lintas, Selasa (22/9/2026).

MUARADUA, TRIKPOS.com— Upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari narkoba terus diperkuat Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Melalui program Pelita Santri, kepolisian menyambangi Yayasan Pondok Pesantren Al-Mi’raj di Desa Gemiung, Kecamatan Buana Pemaca, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan ini menyasar santri, santriwati, serta dewan guru. Edukasi difokuskan pada tiga persoalan yang dekat dengan kehidupan generasi muda, yakni bahaya narkotika, pencegahan perundungan, dan keselamatan berlalu lintas.

Program Pelita Santri atau Polisi Edukasi, Literasi, dan Tertib Lalu Lintas untuk Santri tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sosialisasi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin KBO Sat Resnarkoba dan Kanit Idik II Sat Resnarkoba, bersama personel pelaksana lapangan Briptu M. Efran Suryadilaga dan jajaran.

Kegiatan turut dihadiri Kepala Madrasah Ibtidaiyah setempat serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buana Pemaca.

Dalam penyampaian materi, personel Sat Resnarkoba mengingatkan para santri tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Napza).

Para peserta diberikan pemahaman mengenai dampak narkoba terhadap kesehatan fisik dan psikis, risiko ketergantungan, hingga konsekuensi hukum bagi penyalahguna maupun pengedar.

Selain narkoba, perhatian juga diarahkan pada persoalan perundungan atau bullying yang berpotensi mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang anak.

Polisi mengenalkan berbagai bentuk perundungan, mulai dari ejekan verbal, kekerasan fisik, pengucilan sosial, hingga perundungan melalui media digital atau cyberbullying.

Santri juga diberikan pemahaman mengenai dampak perundungan terhadap korban, seperti trauma psikologis, menurunnya prestasi belajar, hingga gangguan kesehatan mental.

Di sisi lain, para peserta diingatkan bahwa tindakan perundungan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Sebagai langkah pencegahan, santri didorong menumbuhkan nilai ukhuwah Islamiyah, saling menghormati, serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan kepada pengasuh atau pihak pesantren.

Tak hanya membahas narkoba dan perundungan, program Pelita Santri juga memberikan pembekalan mengenai keselamatan berlalu lintas.

Para santri diingatkan pentingnya mematuhi aturan berkendara, menjaga etika di jalan raya, serta menggunakan perlengkapan keselamatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Materi ini menjadi bagian dari upaya menanamkan perilaku tertib berlalu lintas sejak dini, terutama bagi kalangan pelajar yang mulai aktif menggunakan kendaraan di jalan raya.

Melalui kegiatan tersebut, Polres OKU Selatan juga memperkuat komunikasi dan sinergi dengan pengelola pesantren dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Jajaran kepolisian bersama pengurus Yayasan Pondok Pesantren Al-Mi’raj menyepakati komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkotika dan bebas dari perundungan atau zero bullying.

Rangkaian kegiatan berlangsung interaktif, aman, dan tertib. Melalui Pelita Santri, Polres OKU Selatan berharap edukasi hukum di lingkungan pesantren dapat membentuk generasi muda yang berkarakter, sadar hukum, serta mampu menjaga diri dan lingkungan dari berbagai perilaku menyimpang. (Fabil)