PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pencegahan menjadi kunci utama dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan. Penguatan regulasi hingga tingkat desa, patroli rutin, serta pengelolaan sumber air dinilai perlu dilakukan secara terpadu untuk menekan risiko kebakaran, terutama di tengah ancaman cuaca kering dan potensi El Niño pada 2027.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI ke Posko Utama Karhutla di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., mendampingi rombongan Komisi VIII DPR RI untuk meninjau kesiapan peralatan, logistik, serta langkah penanganan karhutla di wilayah Sumsel.
Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan menunjukkan kondisi kebakaran di sejumlah lokasi cukup serius. Area terdampak terbilang luas dan berdekatan, bahkan beberapa titik masuk kategori berbahaya akibat paparan asap.
“Setelah kami berkunjung ke pusat pengendalian, ternyata kondisinya cukup parah dan areanya cukup luas serta berdekatan. Ada beberapa lokasi yang masuk kategori berbahaya akibat dampak asap,” ujarnya.
Menurut Marwan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla menghadapi tantangan yang tidak ringan. Pemadaman melalui operasi water bombing atau pengeboman air dari udara belum dapat dilakukan secara optimal karena keterbatasan jarak pandang akibat asap.
Selain itu, kebakaran di lahan gambut membutuhkan penanganan khusus karena api dapat menjalar hingga beberapa meter di bawah permukaan tanah. Kondisi ini membuat kebakaran berpotensi sulit dikendalikan apabila terlambat terdeteksi.
Marwan menegaskan, upaya penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api membesar. Langkah pencegahan harus diperkuat sejak awal, salah satunya melalui penerapan aturan yang tegas terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Ia mencontohkan adanya desa yang memiliki peraturan desa (perdes) tentang larangan membakar lahan dan mampu menjaga wilayahnya tetap bebas dari karhutla.
Menurutnya, keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat.
“Kita tidak punya pilihan lain selain mengutamakan pencegahan. Kami mendapat informasi bahwa ada desa yang memiliki peraturan desa tentang larangan membakar lahan dan sampai sekarang wilayahnya bebas dari karhutla. Artinya, jika aturan di tingkat desa bisa diterapkan, seharusnya aturan di tingkat yang lebih tinggi juga dapat diperkuat,” katanya.
Komisi VIII DPR RI berencana menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi VIII juga akan mengundang kepala desa yang dinilai berhasil menerapkan langkah pencegahan karhutla untuk berbagi pengalaman dan menjadi referensi bagi daerah lain.
Marwan menilai, pendekatan pencegahan perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa, pemilik lahan, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Ia juga menyoroti pentingnya ketersediaan sumber air untuk mendukung upaya antisipasi. Menurutnya, kanal-kanal yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal agar kebutuhan air untuk penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada sumur bor.
“Kalau sudah masuk tahap penanggulangan, risikonya besar dan masyarakat yang paling terdampak. Karena itu, kita harus mencari cara pencegahan dari berbagai arah. Kanal-kanal yang ada juga perlu dimanfaatkan untuk membantu menjaga ketersediaan air, karena jika hanya mengandalkan sumur bor, kemungkinan belum memadai,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan, pemerintah provinsi terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.
Ia menyebutkan, kunjungan Komisi VIII DPR RI menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus mengevaluasi kesiapan sarana, prasarana, dan strategi penanganan yang telah dilakukan.
“Hari ini kami mendampingi kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Posko Utama Karhutla di Kantor BPBD Sumsel. Tadi mereka sudah melihat langsung kondisi di lapangan, termasuk kesiapan dan cara penanggulangannya. Intinya, pencegahan menjadi perhatian utama,” kata Edward.
Masukan dari Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Sumsel untuk memperkuat langkah antisipasi. Koordinasi dengan pemerintah pusat juga akan dilanjutkan guna merumuskan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla yang lebih efektif.
Patroli Harian Digencarkan di Daerah Rawan
Kepala BPBD Provinsi Sumsel, Iqbal, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk posko serta mengaktifkan satuan tugas (Satgas) karhutla di wilayah masing-masing.
Kesiapan personel, peralatan, dan sarana pendukung terus diperkuat. Satgas juga melaksanakan patroli setiap hari untuk memantau potensi kebakaran dan melakukan penanganan sedini mungkin apabila ditemukan titik api.
“Sejak awal, kita bersama-sama menggerakkan seluruh unsur, baik personel maupun sarana dan prasarana, untuk melakukan pencegahan. Satgas juga melaksanakan patroli setiap hari guna memantau potensi kebakaran dan melakukan penanganan apabila ditemukan titik api,” ujarnya.
Iqbal mengakui, pelaksanaan penanganan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan data kepemilikan lahan perkebunan yang berada di dekat permukiman.
Meski demikian, petugas segera melakukan pemadaman ketika menemukan titik api, dengan memprioritaskan lokasi yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan kawasan permukiman.
Operasi pemadaman melalui jalur udara juga harus mempertimbangkan kondisi jarak pandang akibat asap demi menjaga keselamatan penerbangan dan efektivitas operasi.
Sejumlah wilayah yang menjadi fokus penanganan karhutla meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Iqbal turut menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik lahan dalam mencegah kebakaran. Pengawasan dan penerapan aturan larangan membakar lahan dinilai perlu diperkuat agar pemilik lahan ikut berperan aktif menjaga wilayahnya dari ancaman karhutla.
Ke depan, BPBD Sumsel akan terus mendorong penguatan regulasi, kesiapsiagaan personel, patroli rutin, serta pemanfaatan sumber air yang tersedia sebagai bagian dari strategi antisipasi, terutama jika kondisi cuaca kering dan potensi El Niño kembali terjadi pada 2027.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan sejak dini, menekan risiko meluasnya kebakaran, serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla dan kabut asap. (#)













