Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Pangan Hewan, Sertifikasi Halal dan NKV Jadi Sorotan

Foto : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, membuka rapat koordinasi sertifikasi halal dan higiene sanitasi bagi pelaku usaha di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemkot Palembang mendorong penguatan pengawasan pangan asal hewan melalui percepatan sertifikasi halal, penerapan higiene sanitasi, serta pemenuhan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan konsumsi.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) sertifikasi halal dan higiene sanitasi bagi pelaku usaha di Kota Palembang yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI, di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).

Rakor ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, asosiasi, dan pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan produk pangan, khususnya yang berasal dari hewan.

Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan bahan baku pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi. Pemkot Palembang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian turut berperan dalam pengawasan bahan pangan asal hewan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Isnaini Madani menilai, sinergi lintas sektor diperlukan agar berbagai persoalan terkait peternakan, keamanan pangan, dan pembinaan pelaku usaha dapat ditangani secara lebih efektif.

Menurutnya, percepatan sertifikasi halal dan kepemilikan NKV bagi unit usaha pangan asal hewan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.

Selain sertifikasi, pengawasan terhadap lalu lintas ternak yang masuk dan keluar Kota Palembang juga menjadi perhatian. Pengawasan ini diperlukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, flu burung, dan rabies.

Pencegahan penyebaran penyakit tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, pelaku usaha, peternak, serta masyarakat. Dengan pengawasan yang terkoordinasi, risiko penularan penyakit dapat ditekan dan kesehatan ternak maupun masyarakat lebih terlindungi.

Penjualan Hewan Kurban Perlu Penataan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penertiban penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Aktivitas perdagangan musiman tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama bagi peternak dan pedagang yang berjualan di wilayah Kota Palembang.

Karena itu, diperlukan koordinasi berkelanjutan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus memastikan kegiatan penjualan berlangsung tertib dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.

Isnaini menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Dukungan organisasi perangkat daerah (OPD), asosiasi, komunitas, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan agar pembinaan serta pengawasan berjalan optimal.

Dalam pelaksanaannya, produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat diharapkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Prinsip ini menjadi pedoman penting untuk melindungi konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk pangan.

Pemerintah Kota Palembang berharap rakor tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam mempercepat sertifikasi halal, meningkatkan penerapan higiene sanitasi, memperkuat pengawasan kesehatan hewan, serta memastikan pangan asal hewan yang dipasarkan memenuhi ketentuan.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, MMT; Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Supadmi Kohar, M.M., CP.Ht; kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang; para camat se-Kota Palembang; Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Kurban Kota Palembang; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Palembang; serta komunitas pecinta hewan.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkot Palembang menargetkan pengawasan pangan asal hewan dan pembinaan pelaku usaha semakin terarah, sehingga masyarakat memperoleh produk yang aman, berkualitas, dan memenuhi persyaratan halal. (#)