HUKUM  

AJI Palembang Desak Pelaku Pemukulan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel Diproses Hukum

Foto : Kondisi wartawan di RS Bhayangkara

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap dua wartawan yang sedang meliput demonstrasi di depan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kasus ini menjadi sorotan karena kekerasan tersebut diduga terjadi ketika jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan.

Dua wartawan yang menjadi korban adalah Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Keduanya dilaporkan mengalami luka-luka setelah menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang di tengah kericuhan, Selasa (13/10/2026).

Setelah kejadian, kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.

Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, mengecam dugaan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas profesional seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan intimidasi maupun tindakan fisik.

“Kedua jurnalis itu diintimidasi, nyaris dirampas handphone-nya, bahkan dipukuli. Kami mengutuk hal itu karena jurnalis seharusnya dilindungi hukum saat bertugas,” ujar Resha.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Palembang dari keterangan korban, Rahmat dan Mulyadi awalnya berada di depan Mapolda Sumsel untuk melaksanakan peliputan.

Saat itu, sejumlah orang tak dikenal berpakaian hitam terlihat membagikan masker. Tidak lama berselang, sekelompok mahasiswa datang untuk menggelar demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda Sumatera Selatan.

Situasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan antara dua kelompok hingga berujung kericuhan.

Di tengah situasi tersebut, Rahmat dan Mulyadi diduga menjadi sasaran kemarahan sejumlah orang. Keduanya dituduh membawa senjata tajam, mengalami intimidasi, dan nyaris kehilangan telepon genggam sebelum akhirnya dikeroyok oleh lebih dari lima orang.

Akibat kejadian itu, kedua wartawan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

AJI Palembang menilai dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Kekerasan terhadap wartawan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan kontrol sosial sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Atas kejadian tersebut, AJI Palembang menyampaikan empat tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Pertama, mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap Rahmat Kurniawan dan Mulyadi. Kedua, mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam intimidasi maupun penganiayaan.

Ketiga, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku. Keempat, meminta aparat keamanan memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas, baik dalam situasi kondusif maupun ketika terjadi kericuhan.

AJI Palembang berharap aparat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya jaminan keselamatan bagi jurnalis di lapangan. Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut keselamatan individu, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Perkembangan penanganan kasus ini masih dinantikan, termasuk langkah aparat dalam mengungkap dugaan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. (#)