PALEMBANG, TRIKPOS.com (17/10/2026) — Tim SAKAHIRA LAW FIRM Adv A. Rilo Budiman SH MH, Muhammad Axel F SH MH, Muhammad Abyan Z SH MH, Amin Rais SH MH, Febri Prayoga SH MH dan Risky Trisaputra SH MH menyoroti perkembangan perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa berinisial MR dalam perkara Nomor 311/Pid.B/2026/PN Kag.
Setelah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kayuagung dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kini menjadi perhatian dari aspek persyaratan formal dan kepastian hukum.
Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap MR pada 7 September 2026. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 8 Oktober 2026 setelah JPU mengajukan banding.
Berdasarkan informasi yang diterima SAKAHIRA Law Firm, JPU Kejari OKI mengajukan permohonan kasasi pada 13 Oktober 2026. Namun, permohonan tersebut disebut tercatat tidak memenuhi persyaratan formal. Status dan konsekuensi hukumnya tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi pengadilan.
Dalam pertimbangan perkara yang disampaikan, majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan oleh terdakwa, tetapi terdapat alasan peniadaan pidana sehingga MR dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memulihkan hak MR dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
SAKAHIRA Law Firm menegaskan bahwa putusan lepas harus dibedakan dari putusan bebas karena keduanya memiliki karakter hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, setiap langkah hukum lanjutan harus didasarkan pada jenis putusan, amar pengadilan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Bagi kami, hukum acara bukan sekadar formalitas administratif. Setiap upaya hukum wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu permohonan kasasi tercatat tidak memenuhi persyaratan formal, status dan konsekuensi hukumnya harus ditentukan melalui mekanisme resmi yang berlaku,”ungkapnya.
Firma hukum tersebut juga menekankan bahwa penghormatan terhadap proses peradilan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap warga negara.
Penegakan hukum, menurut SAKAHIRA Law Firm, tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
SAKAHIRA Law Firm menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, sekaligus berharap seluruh tahapan perkara MR diperiksa secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang tepat.
“Putusan pengadilan harus dihormati, hukum acara wajib dipatuhi, dan kepastian hukum harus dijaga. Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, melainkan harus berpijak pada fakta persidangan dan hukum yang berlaku,”tandasnya. (#)













