HUKUM  

Taufik Husni Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Oli Palsu

TRIKPOS.COM  PALEMBANG – Setelah terbongkarnya peredaran oli palsu yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel di kota Banjarmasin dan Tangerang pekan kemarin dengan barang bukti 42.972 botol oli palsu dengan merek ternama.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel DR RM Taufik Husni SH MH meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan peredaran oli palsu di Sumsel.

“Kami apresiasi kinerja Polda Kalsel yang membongkar peredaran oli palsu. Karena oli memang sangat rentan untuk dipalsukan oleh oknum untuk meraup keuntungan,”katanya kepada detik Sumsel.com Senin (13/12/2021).

Dengan terbongkarnya peredaran oli palsu ini, kata Taufik masyarakat Sumsel bisa melek bahwa saat ini memang banyak beredar oli palsu yang tidak ber SNI. Indikasinya yang pertama harga jual oli palsu murah, yang kedua membuat oli palsu, produksi oli palsu sangat muda inilah yang mendorong orang untuk memproduksi oli palsu.

“Kerugian yang ditimbulkan menggunakan oli palsu sangat besar tidak hanya kerugian materi kendaraan menjadi rusak tapi juga menimbulkan kerugian moril karena kita menjadi malu karena kendaraan kita sering mengalami kerusakan,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Taufik, Polda Sumsel harus serius melakukan penyelidikan dan penyidik terhadap temuan oli palsu yang setiap tahun pasti terulang. Polisi jangan sampai setelah oli palsunya beredar luas baru akan melakukan penyelidikan. Terus berulangnya peredaran oli palsu yang setiap tahun terjadi karena kurangnya ketegasan aparat dalam memberikan sanksi hukuman.

“Pelaku pembuatan oli palsunya juga dengan mudah memasarkan barangnya di seluruh Indonesia. Sampai saat ini YLKI belum menerima laporan konsumen terkait keluhan oli palsu di Sumsel. Karena tidak semua masyarakat sadar akan penggunaan oli palsu itu,”tambahnya lagi.

YLKI juga kata Taufik mendukung penuh upayakan yang dilakukan polisi baik dari tindakan preventif, tindakan tegas dalam rangka memberikan sanksi kepada pelaku pengedar oli palsu baik dari pembuatan, pemasaran dan produsen sampai tingkat pedagang nya. Karena pedagang oli pasti mengetahui semua oli yang beredar tidak semua ber SNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *