HUKUM  

Vonis BEBAS terhadap Kliennya, Pengacara FERARI SUMSEL Bersyukur

Syandy Rambe S.H, Rizky Tri Syahputra S.H, Febri Prayoga S.H, M.H, Ilham Wahyudi S.H, Penggis S.H,M,H, Amin Rais S.H, Ricko Tampati S.H, dan A.Rilo Budiman SH Advokat Muda dari Tim Lawyer Cowboy Ferari SUMSEL

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Lengkap sudah kebahagian yang didapat oleh Enny Indrianny, warga Villa Damai AB No 02 Rt/Rw 010/002 Kel Bukit Sangkal, Kec Kalidoni, Kota Palembang dan Oktariana Si, warga Jl Seroja Blok L – 1030 Rt 17 Rw 007 Kel 20 Ilir D III, Kec Ilir Timur I, Kota Palembang yang merupakan tersangka kasus 378 juncto pasal 55 ayat 1.

Sementara tersangka sudah ditahan di rumah tahanan perempuan selama ini, dan pada Senin (31/10) Pengadilan Negri Palembang memberikan keputusan bebas atas kasus yang dituduhkannya.

Seperti diketahui terdakwa I Enny Indrianny warga Villa Damai AB No 02 Rt/Rw 010/002 Kel Bukit Sangkal Kec Kalidoni Kota Palembang, terdakwa II Oktariana Si warga Jl Seroja Blok L – 1030 Rt 17 Rw 007 Kel 20 Ilir D III Kec Ilir Timur I Kota Palembang, yang dituduh telah melanggar KUHP Pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1, dengan didampingi pengacara dari kantor hukum Suwito Winoto SH Bersama rekan rekannya.

Antara lain Syandy Rambe S.H, Rizky Tri Syahputra S.H, Febri Prayoga S.H, M.H, Ilham Wahyudi S.H, Penggis S.H,M,H, Amin Rais S.H, Ricko Tampati S.H, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Agustus 2022 dan terdaftar diregister Kepaniteraan Negri Palembang Kelas I A Khusus No 1639/SK2022/PN.PLG Tanggal 29 Agustus 2022.

TURUT Hadir pada Sidang dengan Agenda Putusan A.Rilo Budiman SH Advokat Muda dari Tim Lawyer Cowboy Ferari SUMSEL yang juga Ketua Ikatan Lawyers UNSRI.

Setelah membaca, memperhatikan : pasal 191 ayat 2 undang undang no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan, menyatakan

“Terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariana Si terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum, tapi bukan merupakan tindak pidana.”

“Melepaskan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariana Si, oleh karena itu dari tuntutan Hukum”

“Memulihkan hak hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.”

Sontak keputusan Hakim saat itu membuat riuh ruang persidangan bagai mana tidak akibat putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Palembang, Enny Indrianny dan Oktariana Si dapat menghirup udara bebas, menurut pengacara dari saudara Oktariana Si ditempat yang sama, mengatakan, “ Bahwa kliennya atas nama Oktariana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penipuan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Bahwa dalam persidangan hari senin tanggal 31 Oktober 2022 majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto S.H telah membacakan keputusan sebagai berikut “ Melepaskan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariana Si, oleh karena itu dari tuntutan Hukum”

Klien kami terdakwa II telah terbukti tidak melakukan penipuan dalam perkara ini, bahkan perkara ini lebih merujuk ke perdata yaitu Wanprestasi dikarenakan sudah ada 1 kali pencairan dana sebesar Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).

“Jadi dengan tegas saya selaku kuasa hukum terdakwa II dalam pertimbangan majelis hakim dan keputusan Hakim sudah sangat tepat membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan harus segera mengembalikan harkat martabat para tersangka seperti semula,”ungkapnya. (#)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *