BPJS Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Sistem Penagihan Klaim

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – BPJS Kesehatan Cabang Palembang Lakukan Focus Group Discussion (FGD) Guna meningkatkan Mutu Pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama 431 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 46 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama, Jum’at (16/02).

Peningkatan mutu Pelayanan merupakan suatu proses pengukuran derajat kesempurnaan pelayanan kesehatan dibandingkan dengan standar atau prinsip dengan tindakan perbaikan yang sistematik dan berkesinambungan untuk mencapai mutu pelayanan yang optimum atau prima.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Ade Purna mengatakan bahwa pentingnya transformasi mutu layanan dilatarbelakangi karena JKN adalah milik peserta, peserta adalah pemilik program JKN sehingga berhak mendapatkan layanan terbaik, kemudian terdapat kenaikan tarif pelayanan kesehatan yang harusnya diikuti dengan peningkatan mutu layanan fasilitas kesehatan.

Tahun 2023 adalah tahun mutu artinya peserta adalah pemilik layanan JKN sehingga berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Dari data yang ada tercatat sampai dengan Desember 2022 BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 80%-90% pendapatan Fasilitas Kesehatan bersumber dari Program JKN.

Capaian ini tentunya harus diikuti dengan peningkatan mutu layanan diberbagai Fasilitas Kesehatan, ujar Ade.

Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi dimana semua dapat diakses melalui transformasi digital, BPJS Kesehatan telah mengembangkan metode pelayanan khususnya sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diakses secara mudah dan cepat oleh peserta JKN.

Aplikasi Mobile JKN cukup diakses peserta melaui Handphone memuat semua fitur pelayanan digital yang dengan mudah dapat dilakukan peserta mulai dari pendaftran, adanya kartu digital di Aplikasi, pelayanan kesehatan online, pendaftaran pelayanan online dan ketika dia akan melakukan pindah Fasilitas Kesehatan (faskes) tingkat pertama kita tinggal membuka aplikasi Mobile JKN dan melakukan pindah faskes di menu Ubah Data Peserta.

Dengan adanya aplikasi Mobile JKN ini saya tidak repot harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes), dengan aplikasi Mobile JKN ini pelayanan kami dapatkan dengan mudah yang dapat di akses cukup dengan genggaman, jelas Ade.

Upaya peningkatan mutu pelayanan peserta JKN adalah dengan optimalisasi antrean online, Implementasi finger print yang nantinya akan menuju terbentuknya Surat Eligibiltas Pelayanan (SEP) secara digital yang harapannya peserta akan semakin merasakan kemudahan dalam mengakses pelayanan JKN, tambah dia

Tanti yang merupakan salah satu penyelenggara pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menyambut baik FGD yang dilakukan. “FGD yang dilakukan hari ini sangat kami dukung, peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada peserta JKN akan terus kami tingkatkan, inovasi dan digitalisasi yang ada telah kami terapkan untuk mendukung kemudahan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepasa peserta JKN, kata Tanti.

Semoga kedepan langkah-langkah baik ini dapat terus ditingkatkan dan dapat diikuti oleh seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan, kami berharap peserta JKN dapat mengerti dan memahami bahwa kami selaku penyedia pelayanan kesehatan selalu berupaya meningkatkan mutu pelayanan, tutup Tanti.