PALEMBANG, TRIKPOS.COM – Pemerintah Kota Palembang mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat kualitas dan integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting dalam menentukan prioritas pembangunan, mengalokasikan anggaran, hingga mengevaluasi efektivitas program pemerintah.
Hal itu disampaikannya dalam Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kota Palembang yang membahas penyepakatan Daftar Data Tahun 2026–2027. Kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palembang 2025–2029.
Menurut Ratu Dewa, pengelolaan data tidak boleh sebatas memenuhi kebutuhan administrasi. Data yang valid harus mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata, termasuk persoalan yang dihadapi, kebutuhan setiap wilayah, serta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program pemerintah.
“Data bukan sekadar angka dalam laporan administrasi pemerintahan. Data harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan, menyusun prioritas pembangunan, dan memastikan program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebutkan, penggunaan data yang berkualitas dapat membantu pemerintah menetapkan prioritas secara terukur. Dengan demikian, penggunaan anggaran daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil pelaksanaan program bisa dievaluasi secara objektif.
Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menjadi landasan penyelenggaraan tata kelola data di tingkat pusat maupun daerah.
Daftar Data 2026–2027 Jadi Acuan OPD
Forum SDI Kota Palembang membahas penyepakatan daftar data yang akan menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam mengumpulkan, mengelola, memperbarui, dan menyediakan data sesuai tugas serta kewenangannya.
Data yang dihimpun selanjutnya disalurkan melalui Portal Satu Data Kota Palembang yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Palembang. Portal tersebut terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia di tingkat pusat.
Ratu Dewa menekankan bahwa penerapan kebijakan Satu Data Indonesia membutuhkan keterlibatan seluruh OPD. Tanggung jawab pengelolaan data tidak hanya berada pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Diskominfo, maupun Badan Pusat Statistik (BPS).
Setiap perangkat daerah diharapkan memastikan data yang disediakan memenuhi standar, diperbarui secara berkala, dapat dibagipakaikan, serta dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapperida, Diskominfo, BPS Kota Palembang, dan seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti pembahasan rancangan akhir daftar data pada 21–22 Oktober 2026.
Forum tersebut turut mendapat dukungan dari narasumber Kementerian PPN/Bappenas, Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, dan BPS Kota Palembang untuk memperkuat koordinasi pelaksanaan Satu Data Indonesia di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Manager Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data Sekretariat Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas, Dicky Rahardiantoro, S.Si., M.Cs., memaparkan sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan SDI mencakup proses yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan kebutuhan data, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan. Seluruh tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan data memenuhi standar dan dapat digunakan secara optimal.
Dalam pemaparan materi, aspek perencanaan memiliki bobot penilaian 14 persen, pengumpulan 12 persen, pemeriksaan 14 persen, dan penyebarluasan 16 persen.
Evaluasi penyelenggaraan SDI juga dilakukan melalui Indeks Satu Data Indonesia oleh Bappenas. Penilaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, termasuk keterkaitannya dengan evaluasi statistik sektoral, pemerintahan digital, dan informasi geospasial.
Selain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, penguatan landasan hukum Satu Data Indonesia melalui pembentukan undang-undang turut menjadi perhatian. Upaya tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab dan memperkuat keterhubungan data tanpa mengesampingkan kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Ratu Dewa berharap forum tersebut menghasilkan lebih dari sekadar kesepakatan daftar data. Ia ingin kegiatan itu menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antarperangkat daerah dalam membangun sistem pengelolaan data yang terpadu dan berkelanjutan.
Menurutnya, data yang akurat harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui kebijakan yang lebih terarah, program pembangunan yang sesuai kebutuhan, serta pelayanan publik yang semakin efektif.
Karena itu, penerapan Satu Data Indonesia di Kota Palembang tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan indikator evaluasi nasional. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung keputusan pemerintah yang berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Melalui semangat “Data Benar, Layanan Lebih Tepat”, Pemkot Palembang mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan data sebagai landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)













