PALEMBANG, TRIKPOS.com– Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk terus meningkatkan kapasitas serta memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang terus berkembang.
Pesan tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kegiatan itu dirangkaikan dengan penyamaan persepsi penanganan permasalahan PBJ dan peningkatan kapasitas pengaduan PBJ di Sumsel yang berlangsung di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026).
Menurut Herman Deru, perubahan regulasi yang berlangsung cepat menuntut seluruh aparatur pemerintah untuk terus belajar dan beradaptasi agar tidak tertinggal dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Aturan terus berkembang. Karena itu saya mengajak seluruh peserta untuk aktif meng-update diri. Jangan pasif. Saat ini akses informasi sangat terbuka, manfaatkan teknologi untuk mempelajari regulasi-regulasi terbaru,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, penguatan kapasitas sumber daya manusia harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengaduan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, keberadaan kanal pengaduan yang efektif dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Kerja sama ini pada dasarnya bertujuan memperkuat transparansi. Dengan sistem pengaduan yang baik, potensi terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai aturan dapat diminimalkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru juga berbagi pengalaman saat pertama kali menjabat sebagai kepala daerah. Ia mengaku selalu menekankan tiga prinsip dasar dalam pelaksanaan PBJ kepada jajarannya, yakni mengedepankan aspek legalitas, menghindari praktik mark up, serta menolak segala bentuk kegiatan fiktif.
“Saya selalu menyampaikan tiga hal. Pertama, pastikan seluruh proses sesuai aturan hukum. Kedua, jangan ada mark up. Ketiga, jangan sampai ada pekerjaan fiktif. Lebih baik tidak dilaksanakan daripada dikerjakan tetapi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Herman Deru turut mengapresiasi para narasumber yang telah memberikan pemahaman dan pembekalan kepada peserta. Ia menilai perlindungan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan menjadi bagian penting dalam menciptakan mekanisme pengaduan yang adil dan profesional.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Sumsel terus mendapatkan pendampingan serta informasi terbaru terkait regulasi PBJ agar seluruh perangkat daerah dapat mengikuti perkembangan aturan yang berlaku.
Di akhir arahannya, Herman Deru mengingatkan peserta agar mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan tidak menganggapnya sekadar agenda seremonial.
“Jangan hanya hadir untuk memenuhi undangan. Jadikan kegiatan ini sebagai bekal untuk memahami aturan yang terus berkembang sehingga kita dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara tepat dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, berharap Sumatera Selatan dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penguatan sistem antikorupsi di Indonesia.
Menurut Eko, kerja sama yang terjalin antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumsel merupakan langkah konkret dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, sistem pengaduan masyarakat dan perlindungan terhadap pelapor dinilai memiliki peran penting dalam mencegah praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang masih rentan terhadap praktik mark up, suap, maupun pengaturan lelang.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya,” kata Eko.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setyo Budi, menilai kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem pengadaan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Ia mengingatkan agar setiap pengaduan yang masuk tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kalau ada yang mengadu jangan langsung defensif. Itu menunjukkan masih ada kepedulian. Di era digital seperti sekarang, semua bisa diketahui dengan mudah. Karena itu pengaduan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola yang ada,” pungkasnya. (*)















