OKI, TRIKPOS.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi meneken maklumat bersama terkait pembatasan hiburan masyarakat dan usaha sewa alat musik
di wilayahnya. Salah satu poin pentingnya adalah pelarangan tegas terhadap musik remix dan DJ.
Kesepakatan ini diambil sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait maraknya hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, hingga DJ.
Dalam kesepakatan itu, hiburan masyarakat hanya diperbolehkan berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, musik remix dan pertunjukan DJ dilarang keras.
Setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi izin dari aparat kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat. Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab.
Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa larangan ini tidak ditujukan kepada musik Orgen Tunggal sebagai hiburan tradisional masyarakat, melainkan kepada musik remix yang dinilai kerap menjadi pemicu gangguan sosial.
“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering kali jadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” ujar Muchendi dalam Rakor Forkopimda di Pendopo Kabupaten OKI, Rabu (6/8/2025).
Muchendi juga menyebut komitmen ini muncul dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika sosial di pedesaan. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pengaruh hiburan malam.
“Komitmen hari ini jadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” tambahnya.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan jajarannya siap mengawal implementasi maklumat tersebut dengan menggandeng Kodim, Polsek, dan perangkat daerah lainnya.
“Kita utamakan pendekatan persuasif. Penindakan hukum adalah langkah terakhir,” tegas Eko.
Ia juga mengajak orang tua berperan aktif menjaga anak-anak dari pengaruh negatif hiburan malam.
Sementara itu, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan ini. Ia menilai perlu pendekatan edukatif secara masif kepada masyarakat.
“DPRD sangat mendukung pembatasan hiburan malam. Sosialisasi harus terus dilakukan. Peran tokoh agama, adat, dan masyarakat juga sangat penting,” katanya.
Forkopimda OKI juga sepakat memperketat proses perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan. Bagi pihak yang melanggar kesepakatan ini, dapat dijerat sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda No. 5 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda No. 14 Tahun 2021.
Lewat kesepakatan ini, Forkopimda OKI berharap suasana yang aman, kondusif, dan bebas narkoba bisa tercipta di seluruh wilayah. Edukasi serta pendekatan kepada masyarakat akan terus digencarkan agar hiburan rakyat tetap berjalan dengan sehat dan bertanggung jawab. (#)