SUMSEL  

Relaksasi SPT Tahunan, Wajib Pajak Bebas Denda hingga 30 April 2026

Foto : Ilustrasi wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui layanan Coretax DJP, memanfaatkan kebijakan relaksasi tanpa denda hingga 30 April 2026.

PALEMBANG, TRIKPOS.com (31 Maret 2026) — Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi administrasi.

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu normal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, relaksasi ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah agar Wajib Pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

DJP juga menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu. Partisipasi tersebut dinilai sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Seiring kebijakan ini, Wajib Pajak yang belum melapor diimbau segera menyampaikan SPT sebelum 30 April 2026 untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan Coretax DJP yang memungkinkan akses kapan saja dan dari mana saja. DJP juga memastikan ketersediaan layanan asistensi bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan optimal serta mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. (#)