Sumsel  

Beredar Video Samsat UPTB Palembang III Tidak Memakai BSB, Neng Muhaiba Angkat Bicara

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Beredar statement Ka UPTB Palembang III Deliar Marzoeki di Media Sosial (Medsos) dengan sekejap viral karena tidak memakai Bank daerah, beralih dari Bank Sumsel Babel tempat wajib setor pajak ke Bank Jawa Barat (BJB).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dra. Hj. Neng Muhaiba, M.M, respon cepat, kebijakan pengalihan setor pajak dari BSB ke BJB hanya wewenang Gubernur Sumsel Herman Deru.

Deliar dengan nada penuh semangat dalam video yang berdurasi 1 menit 29 detik itu, mengatakan akan meneruskan video rekamannya ke Gubernur Sumatera Selatan termasuk Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Neng Muhaibah.

Sehingga kewenangan untuk menghentikan kerjasama dengan Bank Sumsel Babel bukan berada pada Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan terlebih lagi bukan kewenangan Kepala UPTB Palembang III,” jelasnya, Senin (31/10/2022), melalui pesan WhatsApp nya.

Bahkan papar Neng, penunjukan BSB tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 898/KPTS/BPKAD/2021 tentang penunjukan PT. Bank Sumsel Babel sebagai tempat Penyimpanan Dana Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Mekanisme pembayaran pajak daerah pada sistem Kesamsatan di seluruh UPT Bapenda Provinsi Sumsel hanya terkoneksi ke satu bank yaitu Bank Sumsel Babel. Sebagai penerima Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.

“Siapapun yang ingin menghentikan dan merubah atau memindahkan penerimaan pembayaran pajak daerah ke bank lain, selain Bank Sumsel Babel sebagai penerima Kas Daerah, tidak dimungkinkan terkecuali jika Keputusan Gubernur terhadap ketentuan tersebut merubahnya,” tandasnya. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f