Cegah Karhutla, Pemerintah Perkuat Regulasi Pengawasan Gambut

Foto : Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri Rakornas Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pemerintah memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penguatan regulasi, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta pelibatan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama ekosistem gambut.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026).

Rakornas tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah bersama dunia usaha serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengantisipasi ancaman karhutla.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan perusahaan dan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

Menurut dia, perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla perlu meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pengawasan lahan operasional dan kesiapsiagaan menghadapi potensi munculnya titik api menjadi bagian penting dari langkah pencegahan.

Deru juga menyoroti pentingnya pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan. Karakteristik gambut yang rentan terbakar membuat kawasan tersebut membutuhkan pengawasan dan penanganan khusus untuk mencegah kebakaran berulang.

“Upaya pencegahan dan penanganan karhutla harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran,” demikian pesan yang mengemuka dalam koordinasi penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Selain memperkuat koordinasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan empat peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla.

Pemprov Sumsel juga mendorong pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan melindungi ekosistem gambut dari ancaman kerusakan.

Pengelolaan Gambut dan Mangrove Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.

Ia menegaskan, peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi perlu menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi potensi musim kemarau panjang yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Menurut Satyawan, kejadian karhutla pada tahun ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara serius dan berkelanjutan.

Pengelolaan kedua ekosistem tersebut, kata dia, tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi lintas sektor dan komitmen jangka panjang agar upaya perlindungan lingkungan dapat berjalan efektif.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengambil peran aktif dalam pencegahan karhutla, mulai dari meningkatkan pengawasan kawasan rawan kebakaran hingga memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi munculnya titik api.

“Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegasnya. (*)