PALEMBANG, TRIKPOS.com – Sebanyak 40 lokasi yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba di Sumatera Selatan ditindak jajaran Polda Sumsel selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba pada 9–15 Oktober 2026. Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang menyiapkan langkah pembenahan lingkungan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba, salah satunya di kawasan Posko Bersinar, Kelurahan 3-4 Ulu.
Penataan kawasan tersebut meliputi perbaikan penerangan, penataan pepohonan, hingga pembenahan infrastruktur pendukung. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman sekaligus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan komitmen itu saat meninjau Posko Bersinar di Jalan Faqih Usman, Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, bersama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana, Jumat (16/10/2026).
Kunjungan tersebut juga dirangkaikan dengan konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan Polda Sumsel. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kabid Humas Polda Sumsel, perwakilan BNNP Sumsel, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta Kapolrestabes Palembang.
Ratu Dewa mengapresiasi langkah kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menindak peredaran narkoba. Menurutnya, upaya tersebut perlu diperkuat melalui dukungan pemerintah daerah, termasuk menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertata.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Bapak Kapolri serta tindak lanjut langsung oleh Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, serta jajaran BNN,” kata Dewa.
Ia memastikan penataan di sekitar Posko Bersinar segera dilaksanakan. Pembenahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan konkret Pemkot Palembang terhadap upaya pemberantasan narkoba.
“Kami akan segera melakukan penataan, baik dari penerangan, penataan pohon, serta infrastruktur lainnya. Besok segera kita kerjakan,” ujarnya.
Dewa menilai pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar upaya pencegahan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba, lanjutnya, berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari persoalan kesehatan hingga gangguan terhadap kehidupan sosial, perekonomian, dan keamanan masyarakat.
Karena itu, Pemkot Palembang menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan BNN dalam mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
“Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Kapolda. Segera akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menjelaskan, Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk memperkuat pemberantasan peredaran narkoba.
Dalam pelaksanaannya, Polda Sumsel berkoordinasi dengan BNNP Sumsel serta BNN di tingkat kabupaten dan kota untuk menindak lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba.
Rony mengungkapkan, selama sepekan pelaksanaan operasi, terhitung sejak 9 hingga 15 Oktober 2026, jajarannya melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
“Sejak perintah saya laksanakan, yakni 9 Oktober hingga 15 Oktober 2026, Alhamdulillah Polda Sumsel telah berhasil melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba di Sumatera Selatan,” ungkap Rony.
Menurutnya, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Hasil operasi itu sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba.
Dengan penindakan yang dilakukan kepolisian serta dukungan pembenahan lingkungan oleh Pemkot Palembang, upaya menciptakan kawasan bersih narkoba diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Ke depan, sinergi lintas sektor diperlukan agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada operasi penindakan, tetapi juga diikuti langkah pencegahan dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. (*)













