JAKARTA, TRIKPOS.com —
Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Kegiatan ini diikuti perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah penghasil minyak dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk menyinergikan langkah pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan serta legalisasi sumur minyak rakyat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam arahannya, Bahlil menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat adalah kebijakan afirmatif yang berpihak pada masyarakat kecil. Program tersebut diharapkan membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan.
“Program ini adalah program pro-rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. Selama ini pengelolaan minyak didominasi perusahaan besar, sekarang kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk sumur minyak lama yang sudah ada, termasuk yang dibor sebelum kemerdekaan Indonesia. Pemerintah melarang pembukaan sumur baru di luar ketentuan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Lebih lanjut, pengelolaan sumur rakyat akan dilakukan melalui entitas lokal seperti BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM. Pemerintah daerah memegang peran penting dalam proses rekomendasi dan verifikasi legalisasi.
Sementara itu, Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah operasi diwajibkan membeli hasil minyak mentah dari sumur rakyat dengan harga transparan, yakni sebesar 80 persen dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
Wagub Sumsel Cik Ujang menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan kesiapan Pemprov Sumsel untuk mendukung pelaksanaan kebijakan itu. Ia menilai, Sumsel memiliki banyak sumur minyak rakyat yang potensinya bisa dikelola secara legal dan produktif.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat. Legalisasi ini bukan hanya soal hukum, tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di sekitar sumur minyak,” kata Cik Ujang.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mewujudkan keseimbangan antara aspek legalitas, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan. Program legalisasi sumur minyak rakyat menjadi langkah nyata menuju kemandirian energi nasional yang inklusif dan berkeadilan. (#)