PALEMBANG, TRIKPOS.com — Pengamat politik Sumatera Selatan, M. Haekal Al-Haffafah, meminta polemik penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan IGM di Kota Palembang diselesaikan berdasarkan data penggunaan aset dan ketentuan hukum yang berlaku.
Haekal menilai, status yayasan sebagai lembaga pendidikan nirlaba tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan seluruh asetnya bebas dari kewajiban PBB-P2. Menurut dia, aspek yang perlu ditelusuri ialah fungsi setiap objek pajak, pemanfaatannya, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan pengecualian pajak.
“Kalau ingin menyatakan Pemkot salah menerapkan aturan, tunjukkan secara konkret di mana letak kesalahan hukumnya. Status yayasan sebagai lembaga pendidikan nirlaba tidak otomatis membuat seluruh asetnya bebas pajak tanpa melihat fungsi dan penggunaannya,” kata Haekal, Rabu (28/10/2026).
Ia menyoroti keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang menyebut Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan kepada masyarakat umum untuk kepentingan komersial dan menghasilkan pendapatan.
Menurut Haekal, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar penilaian terhadap kewajiban pajak tidak hanya bertumpu pada status kelembagaan.
“Jika memang terdapat aset yang disewakan kepada masyarakat umum dan menghasilkan pendapatan, penggunaan aset tersebut harus dibuka secara terang. Jangan berhenti pada status nirlaba, tetapi mengabaikan aktivitas ekonomi yang disebutkan dalam keterangan Bapenda,” ujarnya.
Haekal menjelaskan, Pasal 38 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur pengecualian objek PBB-P2 bagi bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, ia menilai penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada kondisi dan penggunaan objek pajak yang bersangkutan, bukan semata-mata pada nama atau bentuk badan hukumnya.
“Kalau Marzuki Ali berpendapat ketentuan pengecualian itu seharusnya berlaku bagi Yayasan IGM, argumentasinya harus menjawab persoalan penggunaan aset yang disewakan tersebut. Apakah seluruh objek yang ditagih digunakan semata-mata untuk pelayanan pendidikan? Apakah ada bagian yang dimanfaatkan secara komersial? Itu yang harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan,” katanya.
Haekal juga menyoroti keterangan Bapenda mengenai tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM sejak 2019. Berdasarkan keterangan tersebut, total pokok pajak dan denda yang ditagihkan disebut mencapai Rp2,3 miliar.
Bapenda juga menyatakan Yayasan IGM pernah mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 untuk tahun pajak 2019 hingga 50 persen pada 19 Maret 2020.
Menurut Haekal, riwayat tersebut dapat menjadi bagian dari penelusuran mengenai penanganan kewajiban pajak yayasan. Namun, pengajuan permohonan pengurangan pajak tidak serta-merta menjadi bukti final bahwa seluruh objek yang dipersoalkan wajib dikenai PBB-P2.
“Angka tunggakan Rp2,3 miliar harus dijelaskan secara terbuka, termasuk rincian pokok pajak, denda, objek yang ditagih, dan dasar perhitungannya. Jika yayasan menilai tagihan tersebut keliru, sampaikan keberatan dengan dokumen dan argumentasi hukum yang terukur. Perdebatan ini harus diselesaikan dengan bukti, bukan sekadar klaim,” ujarnya.
Ia turut menyinggung hasil audit tujuan tertentu Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/69/Itko/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Menurut keterangan Bapenda, hasil audit tersebut menyimpulkan Yayasan IGM merupakan objek yang dikenai PBB.
Bapenda juga menyebut gugatan yayasan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada 2023 ditolak melalui putusan Nomor 74/PENDIS/TF/2023/PTUN.PLG tertanggal 31 Oktober 2023.
Haekal meminta dokumen audit dan putusan pengadilan tersebut dibaca secara utuh untuk mengetahui objek yang dipersoalkan, pertimbangan hukum, serta ruang lingkup kesimpulannya.
“Kalau hasil audit dan putusan pengadilan itu dijadikan dasar, substansinya harus dibuka dan dibaca secara utuh. Kita perlu mengetahui objek sengketa, pertimbangan hakim, dan ruang lingkup kesimpulan auditnya. Namun, Marzuki juga perlu memperhitungkan dokumen-dokumen tersebut ketika menyatakan Pemkot salah menerapkan aturan,” katanya.
Haekal melanjutkan, Bapenda menyebut telah menyampaikan surat pemberitahuan dan peringatan, pemberitahuan pemasangan media, serta menawarkan mediasi melalui bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Palembang. Menurut Bapenda, pihak yayasan tidak menghadiri mediasi tersebut.
Ia juga menyoroti keterangan Bapenda bahwa sejumlah perguruan tinggi swasta di Palembang telah memenuhi kewajiban PBB-P2. Perguruan tinggi yang disebut antara lain Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas MDP, Universitas PGRI, Universitas Bina Darma, dan Universitas Tridinanti.
Meski demikian, Haekal menilai perbandingan kewajiban pajak antarlembaga pendidikan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan karakteristik aset, penggunaan bangunan, serta dasar penetapan pajak masing-masing.
“Prinsip perlakuan yang adil mengharuskan pemerintah menerapkan aturan secara konsisten kepada wajib pajak. Namun, perbandingan antarlembaga juga harus memperhatikan karakteristik aset, penggunaannya, serta dasar penetapan pajak masing-masing. Yang terpenting, tidak boleh ada pengecualian ataupun penagihan tanpa landasan hukum yang jelas,” tuturnya.
Haekal menegaskan, kritik terhadap kebijakan Pemerintah Kota Palembang merupakan bagian dari kontrol publik. Namun, pernyataan bahwa pemerintah salah menerapkan aturan perlu disertai argumentasi hukum yang spesifik dan didukung dokumen yang relevan.
“Marzuki Ali boleh mengkritik Pemkot, tetapi pernyataan bahwa pemerintah salah implementasi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum yang spesifik,” katanya.
Ia menegaskan, inti persoalan PBB-P2 Yayasan IGM bukan hanya status lembaga sebagai organisasi nirlaba, melainkan penerapan ketentuan pengecualian pajak terhadap setiap objek yang dipersoalkan.
“Jika memang ada aktivitas komersial, fakta itu perlu diakui dan dijelaskan. Jika yayasan merasa berhak memperoleh pengecualian, buktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan playing victim,” ujar Haekal.













