PALEMBANG TRIKPOS.com— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat capaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
Hingga 30 April 2026, jumlah SPT yang dilaporkan mencapai 420.208. Jika digabung dengan SPT PPh Badan yang masih dalam masa relaksasi, total pelaporan telah mencapai 104,68 persen dari target.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, mengapresiasi kepatuhan wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya melalui sistem Coretax,” ujarnya.
Selain capaian tersebut, DJP juga memperkenalkan kebijakan baru terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, yang mulai berlaku 1 Mei 2026.
Retno menjelaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan akurasi, kepastian hukum, serta penyempurnaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih adaptif.
Dalam aturan terbaru, pengembalian pendahuluan dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, sehingga diharapkan dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
PMK tersebut mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan, yaitu wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.
“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui proses yang lebih akuntabel,” kata Retno.
Melalui kebijakan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus memperkuat sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (#)















