PALEMBANG, TRIKPOS.com– Krisis air bersih yang membelit warga Kenten Raya, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak hukum. Setelah bertahun-tahun mengeluhkan buruknya pelayanan, warga kini membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang dan menggugat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin.
Mediasi antara warga dan PDAM Tirta Betuah berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/8/2026). Pertemuan itu menjadi momentum bagi warga untuk kembali mendesakkan penyelesaian konkret atas persoalan air bersih yang mereka klaim telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Perwakilan warga Kenten Raya, Feriyadi, mengatakan keluhan mengenai pelayanan air bersih bukan persoalan yang baru muncul. Warga, kata dia, telah berulang kali menyampaikan aspirasi, termasuk melakukan aksi pada 2013.
“Masalah ini sudah kami alami bertahun-tahun. Terakhir kami melakukan aksi pada 2013. Sebelum itu pun persoalan ini sudah sering kami sampaikan. Sampai sekarang belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah,” kata Feriyadi.
Menurut dia, panjangnya persoalan menunjukkan bahwa krisis air bersih tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan atau rencana perbaikan semata. Warga membutuhkan kepastian kapan pelayanan air kembali normal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Feriyadi menilai air bersih memiliki posisi yang berbeda dengan layanan publik lainnya karena menyangkut kebutuhan paling mendasar masyarakat.
“Kalau listrik mati masih ada alternatif lain. Tetapi kalau air mati, kami bingung. Air adalah kebutuhan dasar. Ini bukan terjadi satu atau dua bulan, tetapi sudah bertahun-tahun,” ujarnya.
Karena itu, warga berharap mediasi di pengadilan menghasilkan kesepakatan yang terukur, bukan kembali berakhir pada janji perbaikan.
Warga juga mempertanyakan rencana penyelesaian yang masih bergantung pada penganggaran pemerintah daerah. Feriyadi menilai pola tersebut berpotensi membuat penyelesaian kembali berlarut-larut.
“Kalau masih mengandalkan anggaran untuk perbaikan, kami pesimis. Persoalan ini sudah bertahun-tahun. Solusi seperti ini sudah sering kami dengar, tetapi sebagian besar masih sebatas wacana,” katanya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan warga adalah kapasitas pelayanan PDAM Tirta Betuah. Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, kapasitas pelayanan disebut berada di kisaran 2.000 pelanggan. Namun, dalam pelaksanaannya, warga menduga terjadi kelebihan beban pelayanan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat: mengapa sambungan pelanggan baru masih dilakukan ketika pelayanan terhadap pelanggan yang sudah ada dinilai belum optimal?
Bagi warga, penambahan pelanggan semestinya diikuti dengan peningkatan kapasitas produksi dan distribusi. Jika tidak, persoalan yang sama dikhawatirkan terus berulang.
Tidak hanya kontinuitas aliran air, kualitas air juga menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan proses pengolahan air sebelum didistribusikan ke rumah-rumah pelanggan.
Mereka meminta PDAM memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber air baku, kapasitas produksi, tahapan pengolahan dan penyaringan, hingga standar kualitas air yang diterapkan sebelum air dialirkan kepada masyarakat.
Warga lainnya, Awaludin, menilai persoalan pelayanan air bersih tidak semata-mata menjadi urusan perusahaan daerah. Menurut dia, pemerintah daerah harus hadir karena PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Perusahaan milik daerah itu bagian dari pemerintah daerah. Kita sebagai warga negara berhak menuntut pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah. Ini juga sudah diamanahkan oleh undang-undang,” kata Awaludin.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, diperlukan solusi permanen agar masyarakat tidak terus menghadapi ketidakpastian memperoleh air bersih.
Awaludin juga mengkritik pola penyelesaian yang menurutnya kerap muncul menjelang momentum politik. Ia berharap kebutuhan dasar masyarakat tidak dijadikan sekadar bahan janji atau wacana.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang dipikirkan ketika menjelang lima tahun sekali. Setiap kali ada anggota DPR atau pemerintah, selalu ada janji dan wacana. Tetapi sampai sekarang masalah ini belum selesai,” ujarnya.
Menurut Awaludin, persoalan air bersih juga tidak hanya dirasakan masyarakat Kenten Raya. Sejumlah wilayah di Banyuasin disebut menghadapi persoalan serupa sehingga membutuhkan perhatian pemerintah secara lebih luas.
Ia berharap proses hukum yang kini berjalan menjadi titik balik penyelesaian krisis air bersih. Warga, kata dia, tidak ingin persoalan tersebut kembali berakhir tanpa kepastian.
“Jangan menunggu persoalan semakin besar baru pemerintah mengambil langkah. Masyarakat membutuhkan air bersih sekarang, bukan sekadar janji untuk masa yang akan datang,” katanya.
Laporan : Rini













