PALEMBANG, TRIKPOS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai mengabaikan pengelolaan limbah. Tiga tempat produksi tahu di Kecamatan Ilir Barat I ditutup sementara setelah terbukti belum memenuhi standar pengelolaan limbah, Kamis (9/7/2026).
Penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain, usai meninjau kondisi di lapangan.
Langkah itu menjadi sinyal bahwa Pemkot tidak lagi mentoleransi aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Ratu Dewa menegaskan pemerintah tidak menghambat investasi maupun usaha masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan, terutama terkait pengelolaan limbah.
“Usaha harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kenyamanan warga. Pengelolaan limbah adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Data DLH mencatat terdapat 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki sistem pengelolaan limbah memadai, sehingga limbah berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Menurut Ratu Dewa, limbah yang dibuang tanpa pengolahan bukan hanya menimbulkan bau dan mengganggu warga, tetapi juga mengancam kualitas air, merusak tumbuhan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem.
Karena itu, Pemkot meminta seluruh pelaku usaha segera membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
“Tiga usaha ini kami tutup sementara sampai pengelolaan limbahnya dibenahi. Setelah memenuhi standar, mereka dapat kembali beroperasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, mengungkapkan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah memberikan teguran dan pembinaan. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan kembali, tidak ditemukan perbaikan yang signifikan.
“Kami sudah memberikan peringatan. Karena belum ada tindak lanjut, maka dilakukan penutupan sementara sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan,” ujar Mustain.
Pemkot memastikan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga akan memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha agar mampu membangun IPAL sesuai standar lingkungan.
Pemerintah berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di Palembang bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Usaha yang berkembang tanpa pengelolaan limbah yang baik dinilai hanya akan memindahkan beban kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. (#)














