Matangkan Persiapan di MK, KPU Palembang Gelar Rapat Konsolidasi dan Evaluasi Pilgub dan Pilwako 2024

oppo_0

PALEMBANG, TRIKPOS.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menggelar rapat konsolidasi dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.

Acara tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Novotel, Senin (13/1/2025), dengan melibatkan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Konsolidasi Nasional yang digelar sebelumnya.

“Hari ini kami mengundang badan ad hoc serta tamu undangan dari Forkopimda dan sekretariat untuk melakukan evaluasi Pilgub dan Pilwako 2024 khusus untuk internal badan ad hoc,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi melibatkan sekitar 500 peserta dari PPK dan PPS di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Syawaludin mengungkapkan, salah satu poin evaluasi utama adalah tantangan penyelenggaraan pemilu di musim hujan yang berdampak pada logistik dan lokasi pemungutan suara.

“Beberapa TPS harus bergeser karena faktor cuaca. Selain itu, kami mengevaluasi kondisi logistik di kantor kelurahan. Untuk tingkat kecamatan, tidak ada masalah besar terkait banjir, tetapi di beberapa kantor kelurahan sempat terdampak banjir akibat hujan deras,” jelasnya.

Terkait aduan pasca-Pilkada, Syawaludin menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 3.

“Kami sudah mendengar pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti. Saat ini, kami sedang mempersiapkan jawaban yang akan disampaikan ke MK,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa KPU Kota Palembang akan berkonsultasi dengan KPU RI untuk menghadapi sidang di MK sambil menunggu jadwal resmi persidangan.

Menanggapi pertanyaan terkait potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Syawaludin menegaskan bahwa KPU siap menjalankan keputusan yang ditetapkan MK.

“Jika MK memutuskan adanya PSU, kami akan melaksanakan sesuai aturan. Saat ini, fokus kami adalah mempersiapkan jawaban atas pokok perkara yang diajukan penggugat dari paslon nomor urut 2,” tandasnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan dan kesiapan menghadapi sidang MK, KPU Palembang berharap dapat menyelesaikan setiap tahapan Pilkada dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (WN)

http://trikpos.com/wp-content/uploads/2025/02/20250222_114137-1.jpg
a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f