OKI, TRIKPOS.com— Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan sistem absensi elektronik berbasis Android bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) per 1 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin serta transparansi kinerja pegawai melalui pemanfaatan teknologi digital.
Penerapan sistem tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati OKI Nomor 623 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Absensi Elektronik Berbasis Android. Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta sejumlah peraturan daerah terkait disiplin dan tambahan penghasilan pegawai.
Bupati OKI H. Muchendi melalui Asisten III Setda OKI Hj. Nursula mengatakan, sistem absensi ini menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Global Positioning System (GPS) untuk memastikan kehadiran ASN secara akurat.
“Absensi dilakukan melalui swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS akan memverifikasi posisi ASN dalam radius tertentu. Jika berada di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujar Nursula.
Menurut dia, digitalisasi absensi merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan yang tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi kinerja aparatur.
“Ini bukan sekadar absensi, tetapi komitmen untuk membangun pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif,” katanya.
Data absensi elektronik, lanjut Nursula, akan menjadi dasar dalam penilaian kehadiran, evaluasi kinerja, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, hingga pemberian sanksi dan penghargaan.
Ia menegaskan, peningkatan disiplin ASN diharapkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Kehadiran pegawai yang lebih terpantau diyakini mampu mendorong pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan profesional.
“Dengan kehadiran yang tertib, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terganggu oleh keterlambatan atau ketidakhadiran pegawai,” ujarnya.
Sistem ini juga dirancang mendukung berbagai pola kerja ASN, mulai dari work from office (WFO), work from home (WFH), hingga work from anywhere (WFA). ASN yang bekerja secara fleksibel tetap diwajibkan melakukan presensi sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI H. Antonius Leonardo menambahkan, aplikasi tersebut juga mencatat kehadiran dalam apel bulanan, kegiatan dinas, hingga pendidikan dan pelatihan.
“ASN yang menjalankan dinas luar daerah atau mengikuti pelatihan tetap melakukan presensi melalui aplikasi,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adi Yanto memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk server dan jaringan, agar sistem dapat berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.
Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sekretaris Dinas Kominfo OKI Mutaqin Syarif menjelaskan, mekanisme penggunaan aplikasi mencakup proses login, pengambilan swafoto, hingga verifikasi lokasi berbasis GPS.
Ia menambahkan, peran Kasubbag Umum dan Kepegawaian di masing-masing OPD menjadi kunci dalam pengelolaan data kehadiran ASN.
“Data absensi dikelola secara terstruktur dan menjadi bahan evaluasi kinerja,” ujarnya.
Pemkab OKI berharap penerapan sistem ini menjadi bagian dari transformasi digital birokrasi yang berdampak nyata pada peningkatan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik.
Penulis: Andi Burlian















