OKI, TRIKPOS.com– Dugaan rangkap jabatan oleh seorang lurah di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuai keresahan di tengah masyarakat. Oknum lurah tersebut diduga juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di kecamatan yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatirannya atas situasi ini.
“Yang patut kami pertanyakan, bagaimana mungkin saat Kasi Pemerintahan memeriksa bangunan di kelurahan, ia justru memeriksa dirinya sendiri? Ini sangat janggal,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut warga, kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan. Dalam tugasnya sebagai Kasi Pemerintahan, pejabat tersebut seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para lurah, termasuk dirinya sendiri jika benar menduduki dua jabatan sekaligus.
“Ini lucu. Masa orang bisa periksa dirinya sendiri? Bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hasil evaluasinya objektif?” tambah warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan rangkap jabatan ini dikhawatirkan membuka celah terjadinya konflik kepentingan serta mengaburkan fungsi pengawasan dan evaluasi di tingkat kelurahan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda setempat mendesak Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI untuk segera mengambil langkah.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati OKI dan DPRD, untuk meminta klarifikasi. Ini bukan soal individu, tapi soal etika birokrasi dan kesehatan sistem pemerintahan,” tegas salah satu tokoh pemuda.
Secara normatif, dugaan rangkap jabatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat menangani urusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menegaskan bahwa setiap jabatan harus dijalankan secara penuh waktu dan tidak dapat dirangkap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal ini, Camat Kayuagung, Sholaudin, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4), memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.
“Untuk rangkap jabatan lurah dan kasi pemerintahan kecamatan, itu tidak ada masalah. Untuk pemeriksaan pembangunan di kelurahan, yang memeriksa adalah pihak PU, bukan Kasi Pemerintahan. Jika memang bermasalah, tentu tidak akan disetujui oleh BKD dan tidak mungkin SK-nya keluar,” jelas Sholaudin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKD maupun Inspektorat Daerah OKI terkait dugaan rangkap jabatan ini dan potensi pelanggaran regulasi yang menyertainya.
Laporan : (Andi Burlian)